Pemprov DKI Coret 771 Penerima KJMU, dari Anak Dosen hingga PNS

Pemadanan data agar bantuan tepat sasaran

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mencoret 771 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari total 19.042 penerima.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil pemadanan data penerima KJMU agar tepat sasaran.

“Penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 itu sebanyak 19.042 mahasiswa. Dari data itu dilakukan pemadanan dengan tujuan untuk ketepatan sasaran, supaya tepat sasaran,” katanya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Curiga Anggaran Dipotong, DPRD Cecar Pemprov DKI soal Polemik KJMU

1. Tersisa 18.271 penerima KJMU

Pemprov DKI Coret 771 Penerima KJMU, dari Anak Dosen hingga PNSTwitter

Purwosusilo menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengecek sehingga pemadanan tersebut dilakukan oleh Dinas Sosial dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hasil pemadanan, peserta KJPMU ada yang oranguanya berstatus PNS, pegawai BUMN, BUMD, TNI-POLRI, tidak tinggal di Jakarta, serta meninggal dunia.

"Sehingga data eksisting tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271,” papar Purwosusilo.

Baca Juga: Disdukcapil DKI: Ada 624 Data Penerima KJMU Tidak Sesuai

2. Dukcapil ikut cek data

Pemprov DKI Coret 771 Penerima KJMU, dari Anak Dosen hingga PNSIlustrasi KJMU/dok DPRD DKI

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, pihaknya akan memverifikasi data yang diberikan oleh mahasiswa ketika mendaftar sebagai penerima KJMU.

Salah satunya dengan mengecek langsung ke lapangan. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turut terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU.

“Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data, yaitu padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU,” ujar Budi.

Baca Juga: Usai Minta Maaf, Pemprov DKI Kini Buka Pendaftaran KJMU Tahap 1

3. Penerima KJMU yang dicoret dari keluarga mampu

Pemprov DKI Coret 771 Penerima KJMU, dari Anak Dosen hingga PNSPara pelajar yang sedang wisuda (pexels.com/Emily Ranquist)

Berdasarkan temuan Dukcapil, dari total 19.041 penerima KJMU pada tahun 2023, didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai. Sejumlah 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat.

Sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili. Antara lain karena pindah luar DKI ada 329 orang, tidak dikenal 125 orang, dikenal namun tidak diketahui keberadaannya 119 orang, dan RT tidak ada 4 orang.

Sementara berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah. Di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lain.

“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” kata Budi.

Baca Juga: Heboh Data KJMU dari DTKS, Mensos Risma: Bukan Wilayah Saya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya