Pendiri Sriwijaya Air Tersangka Baru Korupsi Timah Rp271 T

Keduanya ditetapkan bersama tiga tersangka lain

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara Rp271 triliun. Dari lima tersangka baru, ternyata ada pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan kakak-beradik tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

"Iya benar (pendiri Sriwijaya Air)," ujar Ketut saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (28/4/2024).

Dalam kasus tersebut, Hendry sebagai Beneficiary Owner PT TIN (BO PT TIN), sementara Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN. Selain keduanya, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka baru lain yakni SW yang menjadi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, PN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kemudian ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.

Baca Juga: Tiga dari 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah Ditahan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya