Penerima Vaksin Pfizer dan Moderna Belum Bisa Vaksinasi Booster

Booster minimal enam bulan setelah vaksinasi dua dosis

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah mulai melakukan vaksinasi booster atau penguat pada 12 Januari 2022. Kementerian Kesehatan masih memprioritaskan lansia dan penerima vaksin primer Sinovac dan AstraZeneca. Lalu, kapan penerima vaksin dosis Pfizer dan Moderna mendapatkan vaksin booster?

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sasaran vaksinasi booster ditujukan pada masyarakat berusia 18 tahun ke atas, dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais, serta sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali vaksinasi dan minimal enam bulan setelah penyuntikan dua dosis.

"Penyuntikan Pfizer di atas Juli (2021), jadi saat ini belum ada yang sudah enam bulan. Nanti akan ada regimen berikutnya kalau sudah waktunya," ujar Nadia saat dihubungi IDN Times, Jumat (14/1/2021).

Baca Juga: Mengapa Vaksin Booster Diberikan Kombinasi Vaksin yang Berbeda?

1. Vaksinasi booster sudah dimulai 12 Januari 2022

Penerima Vaksin Pfizer dan Moderna Belum Bisa Vaksinasi BoosterTenaga kesehatan mengarahkan warga untuk ke ruang observasi usai vaksin COVID-19 dosis ketiga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, vaksinasi booster dimulai 12 Januari 2022 sesuai dengan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais, serta sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali vaksinasi dan minimal enam bulan setelah vaksinasi dosis kedua.

“Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah, untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian barunya,” kata Budi dalam siaran tertulis, Selasa, 11 Januari 2022.

2. Kombinasi pemberian vaksin booster

Penerima Vaksin Pfizer dan Moderna Belum Bisa Vaksinasi BoosterVaksinator menunjukkan vaksin Moderna untuk dosis ketiga atau booster di RSUD Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini. Sebab, jenis vaksin booster akan berbeda dengan ketersediaan vaksin tahun lalu. Selain itu,  juga mempertimbangkan hasil riset yang dilakukan para peneliti dalam negeri maupun luar negeri.

Kombinasi vaksinasi booster yang akan diberikan mulai 12 Januari 2022 sesuai pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri, serta sudah dikonfirmasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), antara lain untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac, akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.

Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca, akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.

“Ini adalah kombinasi awal vaksin booster yang akan kita berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada, dan juga hasil riset yang sudah disetujui oleh Badan POM dan ITAGI. Nantinya bisa berkembang tergantung kepada hasil riset baru yang masuk dan juga ketersediaan vaksin yang ada,” ucap Budi.

Baca Juga: [LINIMASA-4] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

3. Pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin homolog atau heterolog

Penerima Vaksin Pfizer dan Moderna Belum Bisa Vaksinasi BoosterIlustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Seluruh kombinasi ini, lanjut Menkes, sudah mendapatkan persetujuan BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI. Kombinasi vaksin booster juga sudah sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), di mana pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis (homolog) atau juga bisa vaksin  berbeda (heterolog).

Heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua. Sementara, homolog merupakan vaksinasi booster menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.

“Hal ini kembali diberikan keleluasaan kepada masing-masing negara untuk bisa menerapkan program vaksin booster yang sesuai dengan kondisi ketersediaan vaksin dan logistik sesuai dengan masing-masing negara pelaksana pemberian vaksin booster,” ujar Menkes Budi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya