Penyebaran Spyware di RI Invasif, Pemerintah Diminta Lakukan Ini
Intinya Sih...
- Amnesty International melaporkan adanya jaringan ekspor spyware pengintaian di Indonesia yang masih di luar kontrol.
- Penjualan dan penyebaran spyware invasif ke perusahaan dan lembaga negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara, terjadi antara 2017-2023.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Amnesty International melaporkan adanya jaringan ekspor spyware pengintaian masih berada di luar kontrol, termasuk di Indonesia.
Berdasarkan laporan Lab Keamanan Amnesty International yang bekerja sama dengan mitra media, seperti Haaretz, Inside Story, Tempo, kolektif riset WAV, dan Woz yang dirilis hari ini, Kamis (2/5/2024), disampaikan ada sejumlah besar produk spyware dan pengawasan yang sangat invasif sedang diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Spyware Pegasus, Peretas WhatsApp Asal Israel yang Berbahaya
1. Industri pengawasan dan pengintaian masih di luar kontrol
Melalui intelijen sumber terbuka, termasuk database perdagangan komersial dan pemetaan infrastruktur spyware, Lab Keamanan Amnesty International menemukan bukti penjualan dan penyebaran spyware yang sangat invasif dan teknologi pengawasan lainnya ke perusahaan dan lembaga negara di Indonesia antara 2017 dan 2023.
"Laporan ini menunjukkan bahwa industri pengawasan dan pengintaian masih berada di luar kontrol, termasuk di Indonesia," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).
Dia menjelaskan, ekosistem pemasok, pialang dan pengecer spyware dan pengawasan yang suram dan kompleks, serta struktur perusahaan yang kompleks, memungkinkan industri ini dengan mudah menghindari akuntabilitas dan regulasi.
Editor’s picks
Baca Juga: Pegasus, Spyware yang Bisa Menyadap HP dengan Metode 'Zero-Click'
2. Pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan
Usman Hamid mengatakan, jumlah penjualan dan penyebaran spyware yang sangat invasif ke Indonesia menjadi perhatian khusus karena menyusutnya ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir.
"Hal ini akibat pelanggaran yang terus berlanjut terhadap hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, serta keamanan pribadi, ditambah dengan pelanggaran berupa penangkapan dan penahanan sewenang-wenang," tuturnya.
3. Desakan peraturan larangan terhadap spyware sangat invasif
Oleh karena itu, Usman Hamid menyerukan agar pemerintah Indonesia segera memberlakukan peraturan larangan terhadap spyware yang sangat invasif.
"Tidak dapat digunakan dengan cara yang menghormati hak asasi manusia, dan moratorium global terhadap semua teknologi pengawasan lainnya sampai terdapat kerangka hak asasi manusia," katanya.