PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Diumumkan, Ada 7 Siswa Berusia 20 Tahun

Jalur zonasi batas usia jadi polemik di dunia pendidikan

Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi jenjang SMP-SMA pada Sabtu (27/6). Di antaranya ada tujuh siswa berusia 20 diterima di jalur ini.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan, hingga ditutupnya pendaftaran Jalur Zonasi, terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima.

"Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen atau tujuh siswa Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu, 16 tahun (52,8 persen), 15 tahun (39,7 persen), 13-14 Tahun (0,2 persen), sementara usia 17 tahun (enam persen), dan 18-20 tahun (1,4 persen)," kata Nahdiana dilansir dari Antara, Minggu, (28/6)

1. Siswa SMP didominasi usia 12 sampai 13 tahun

PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Diumumkan, Ada 7 Siswa Berusia 20 TahunIlustrasi penerapan protokol kesehatan di sekolah (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Sementara itu, untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat 96,9 persen usia 12-13 tahun yang diterima. Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun (2,8 persen), 13 tahun (29,6 persen), 12 tahun (67,3 persen) dan 10-11 tahun (0,3 persen).

Secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima pada Jalur Zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa. Sedangkan, CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa.

2. Jalur zonasi memiliki kapasitas 40 persen dari kuota siswa baru

PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Diumumkan, Ada 7 Siswa Berusia 20 TahunPerwakilan orangtua murid memprotes kriteria umur dalam PPDB DKI Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Jalur Zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik yang memiliki kapasitas sebesar 40 persen dari kuota siswa baru yang diterima di sekolah.

Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih. Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung.

3. Ada 267 zona sekolah di DKI dalam setiap jenjang pendidikan

PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Diumumkan, Ada 7 Siswa Berusia 20 TahunIlustrasi pendaftaran PPDB (Istimewa)

Perlu diketahui, dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah dan jumlah penduduk.

Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020.

Baca Juga: Belasan Orang Tua Siswa Protes Siswa Miskin Gagal Lolos PPDB Jabar

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya