Prostitusi Online, Polisi: Artis CA Telah Layani 5 Pria Hidung Belang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan artis dan model bernisial CA mengakui terlibat praktik prostitusi daring untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Berdasarkan pengakuan CA, kata Zulpan, artis tersebut telah melayani lima pria hidung belang.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan 5 kali dengan tarif Rp 30 juta," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
1. Arti CA ditangkap tanpa busana
Zulpan menjelaskan, Cassandra ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah hotel mewah pada Rabu, 29 Desember sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka berada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar Zulpan.
Baca Juga: Dugaan Prostitusi, Polisi Tangkap Artis CA di Hotel Mewah Jakarta
2. Sejumlah barang bukti diamankan
Editor’s picks
Zulpan menambahkan, saat ini pihaknya telah telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa gawai, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, serta pakaian dalam.
"Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti, dan disitu juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi ini," katanya.
3. Polisi tetapkan empat tersangka
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu CA dan tiga orang lainnya, KK (24), R (25), dan UA (26) sebagai mucikari.
"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," katanya.
Akibat tindak pidana yang dilakukan para tersangka dikenakan dengan Pasal-Pasal yang pertama Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomer 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Baca Juga: Tersorot Prostitusi Online, Ini Karier Tania Ayu saat Jadi Disc Jockey