Rawan Korupsi, LaporCovid-19 Desak Pemerintah Buat Pusat Data Vaksin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - LaporCovid-12 mendesak agar pemerintah membangun pusat data vaksin yang terbuka dan mudah diakses publik. Hal ini bertujuan untuk menghindari korupsi dalam penyediaan vaksin virus corona di tubuh Kementerian Kesehatan.
Relawan LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah, menerangkan pusat data vaksin COVID-19 memuat informasi tentang pengadaan, mulai jumlah dosis yang sudah dibelanjakan hingga pola distribusi vaksin beserta wilayahnya.
"Informasi ini wajib disampaikan secara realtime dan di-update setiap hari sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Dulu gencar banget satu data vaksinasi COVID-19, tapi gak tahu deh sekarang ke mana," ujar Firdaus saat dihubungi IDN Times, Kamis (11/3/202).
1. Penunjukkan secara langsung tanpa diikuti prasyarat jelas
Baca Juga: Holding BUMN Farmasi Segera Datangkan Vaksin Gotong Royong
Firdaus khawatir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin melalui badan usaha nasional maupun asing rawan korupsi. Menurutnya tidak ada prasyarat yang jelas.
"Karena penunjukkan secara langsung dari Kemenkes terhadap suatu badan usaha tanpa diikuti dengan prasyarat yang jelas," ucapnya.
2. KPK kawal proses pengadaan hingga distribusi
Dia menilai sampai saat ini belum ada peraturan yang jelas tentang pengadaan vaksinasi mandiri. Tentunya, ini cukup berbahaya jika ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman atau kapasitas dalam pengadaan vaksin atau obat kesehatan lainnya.
"Artinya, siapa saja berhak, atau seluas-luasnya. Berkaca dari kasus bansos," imbuhnya.
Editor’s picks
Untuk itu, sebaiknya KPK bekerja lebih keras dengan pengawalan langsung, mulai dari proses pengadaan hingga distribusi ke tangan masyarakat.
3. Tenaga kesehatan vaksin mandiri sebaiknya bantu program pemerintah
Firdaus pun mempertanyakan pelaksanaan vaksinasi mandiri yang diklaim tidak mengganggu program vaksinasi pemerintah karena menggunakan tenaga kesehatan profesional. Ia heran kenapa tenaga profesional itu tidak dialihkan dulu ke program vaksinasi nasional agar bisa berjalan lebih cepat.
"Nah justru timbul pertanyaan baru, kenapa mereka tidak dialihkan saja ke program vaksinasi pemerintah agar lebih cepat,'' ujarnya
4. Penunjukan langsung dilakukan Menteri Kesehatan
Diketahui Badan usaha asing saat ini bisa saja menjadi penyedia vaksin COVID-19. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
Perpres No 14/2021 baru diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Minggu (14/2/2021). Disebutkan, pengadaan vaksin bisa melalui badan usaha nasional maupun asing.
Adapun, dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan penunjukan langsung badan usaha penyedia dilakukan langsung oleh Menteri Kesehatan.
"Jenis dan jumlah pengadaan vaksin COVID-19 melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," bunyi ayat (2) Pasal 6 Perpres No.14/2021.
Disebutkan pula, badan usaha yang ditunjuk meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Kawal Pengadaan Vaksin COVID-19, KPK: Kami Terjunkan 10 Tim