RI Larang Masuk WNA dari Afrika dan 7 Negara Cegah Varian Omicron

Varian COVID-19 B.1.1.529 ditemukan di Afrika Selatan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menutup akses masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNI) yang datang dari Afrika Selatan, seiring ditemukannya varian baru COVID-19 B.1.1.529 bernama Omicron.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021, tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia, dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529. Surat edaran ini dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi pada 27 November 2021.

"Surat edaran ini berlaku pada 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam surat edaran yang diterima IDN Times, Minggu (28/11/2021).

1. Ketentuan dikecualikan bagi peserta Presidensi Indonesia dalam G20

RI Larang Masuk WNA dari Afrika dan 7 Negara Cegah Varian Omicron(Para pemimpin KTT G20 termasuk Presiden Jokowi berfoto di Osaka, Jepang) www.twitter.com/@jokowi

Surat edaran tersebut disebutkan dilarang masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Selain itu, juga melakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

"Ketentuan tersebut dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," tulis surat edaran tersebut.

2. Varian B11529 yang muncul di Afrika Selatan kemungkinan lebih cepat menular dibanding varian lainnya

RI Larang Masuk WNA dari Afrika dan 7 Negara Cegah Varian Omicronilustrasi virus corona (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (26/11/2021) mengklasifikasi varian B11529 yang muncul di Afrika Selatan sebagai SARS-CoV-2 varian yang diwaspadai, dan menyebutkan varian itu kemungkinan lebih cepat menular dibanding varian COVID-19 lainnya.

"Bukti awal menunjukkan adanya peningkatan risiko infeksi berulang dan perubahan yang merugikan dalam epidemiologi COVID-19," kata WHO dalam pernyataan dikutip dari ANTARA.

3. Memiliki risiko infeksi berulang yang tinggi

RI Larang Masuk WNA dari Afrika dan 7 Negara Cegah Varian OmicronSejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Infeksi COVID-19 di Afrika Selatan melonjak drastis dalam beberapa pekan terakhir, bersamaan dengan temuan varian virus corona yang kini dinamai sebagai Omicron.

"Varian ini mempunyai mutasi yang banyak, yang beberapa di antaranya mengkhawatirkan. Bukti awal memperlihatkan bahwa varian ini memiliki risiko infeksi berulang yang tinggi, jika dibanding dengan (varian yang diwaspadai) lainnya," sebut WHO.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya