Rincian Biaya Perawatan Pasien COVID-19 di Rumah Sakit, Jangan Kaget!

Ternyata mahal banget ya guys

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat sejumlah rumah sakit kebanjiran pasien. Namun belakangan justru muncul beragam anggapan miring mengenai rumah sakit 'nakal' yang 'memainkan' data pasien virus corona di media sosial.

Isu miring tersebut juga sempat diutarakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah kepada Menteri Kesehatan Terawan bahwa ada beberapa rumah sakit 'nakal' yang mengeruk keuntungan hingga ratusan juta rupiah dengan cara mengklaim pasien meninggal karena COVID-19.

Lantas berapa plafon penjaminan pemerintah kepada rumah sakit terhadap pasien COVID-19? Simak ulasannya berikut ini.

1. Pengajuan teknis klaim sudah diatur dalam KMK

Rincian Biaya Perawatan Pasien COVID-19 di Rumah Sakit, Jangan Kaget!Terawan dalam Rapat Terbatas yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (21/7/2020) (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Teknis klaim biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging (PIE), termasuk COVID-19 telah diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020.

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakanpenyempurnaan dari KMK sebelumnya, Nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

“Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit,” demikian bunyi KMK yang
dilansir dalam website resmi Kemenkes, Minggu (2/8/2020).

2. Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap yang dapat diklaim biaya perawatannya

Rincian Biaya Perawatan Pasien COVID-19 di Rumah Sakit, Jangan Kaget!ANTARA FOTO/Fauzan

Berdasarkan KMK baru yang dikeluarkan Kamis, 23 Juli 2020, disebutkan biaya pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu dapat diklaim melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Klaim biaya ini berlaku untuk pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Kriteria pasien rawat jalan yang dapat diklaim biaya perawatannya:

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu, yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

2. Kriteria pasien PIE rawat inap yang bisa diklaim biaya perawatannya
Keputusan Menkes, Begini Cara RS Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19.
Berikuti ini kriteria pasien PIE rawat inap yang dapat diklaim biaya pelayanannya:

a. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi yang terbagi menjadi:

1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Puskesmas.

2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.

3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

3. Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien COVID-19

Rincian Biaya Perawatan Pasien COVID-19 di Rumah Sakit, Jangan Kaget!Ilustrasi pasien COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien COVID-19 antara lain:

  1. Administrasi pelayanan
    Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
  2. Jasa dokter
  3. Tindakan di ruangan,
  4. Pemakaian ventilator
  5. Penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis)
  6. Bahan medis habis pakai
    Obat-obatan, 
  7. Alat-alat termasuk penggunaan APD di ruangan
    Ambulans rujukan
  8. Pemulasaran jenazah
    Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

4. Rincian biaya pelayanan pasien COVID-19 tanpa dan dengan komplikasi

Rincian Biaya Perawatan Pasien COVID-19 di Rumah Sakit, Jangan Kaget!Ilustrasi pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Biaya pasien COVID-19 tanpa komplikasi

1. ICU dengan ventilator Rp15,5 juta.
2. ICU tanpa ventilator Rp12 juta.
3. Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta.
4. Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta.
5. Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta.
6. Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp75 juta.

Biaya pasien COVID-19 tanpa komplikasi :

1.ICU dengan ventilator Rp16,5 juta.
2 ICU tanpa ventilator Rp12,5 juta.
3 Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta.
4 Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp9,5 juta.
5 Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta.
6 Isolasi non tekanan negatif tanpa
ventilator Rp9,5 juta.

Semua komponen biaya tersebut belum termasuk penanganan jenazah jika pasien COVID-19 meninggal.

5. Rincian biaya pemulasaraan jenazah pasien COVID-19

Rincian Biaya Perawatan Pasien COVID-19 di Rumah Sakit, Jangan Kaget!Ilustrasi pemakaman positif corona (IDN Times/Candra Irawan)

Untuk pemulasaraan jenazah besaran biayanya sebagai berikut:

1. Pemulasaraan Jenazah Rp550.000.
2. Kantong Jenazah Rp100.000.
3. Peti Jenazah Rp1.750,000.
4. Plastik Erat Rp260.000.
5. Desinfektan Jenazah Rp100.000
6. Transport mobil jenazah Rp500.000.
7. Desinfektan mobil jenazah Rp100.000.

Baca Juga: [LINIMASA-3] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya