Satgas: 5 Obat COVID-19 Termasuk Ivermectin Sudah Dihapus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan beberapa alternatif terapi dan beberapa obat COVID-19 telah dihapuskan dari pedomanan tatalaksana COVID-19 nasional terbaru. Seperti plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir.
Wiku menyatakan penghapusan ini berdasarkan keputusan 5 organisasi profesi dokter, yaitu Perhimpunam Dokter Paru (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anastesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
"Perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu ini adalah hal yang wajar mengingat ilmu kesehatan terkait COVID-19 masih terus berkembang," jelas Wiku dalam siaran tertulis, Jumat (11/8/2022).
1. Keputusan penghapusan didukung hasil uji klinis
Wiku menambahkan keputusan ini pun didukung sesuai perkembangan studi dari beberapa hasil uji klinis maupun keputusan para ahli secara global.
"Untuk itu pemerintah berpesan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik rumah sakit maupun tenaga kesehatan untuk mematuhi pedoman ini," katanya
Baca Juga: Son Ye Jin-Hyun Bin akan Menikah hingga Kim Jong Kook Positif COVID
2. Obat tidak direkomendasikan 5 organisasi profesi kesehatan
Editor’s picks
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandi sudah tidak mendapatkan obat tersebut, sebab tidak direkomendasikan oleh 5 organisasi profesi kesehatan.
"Jika masih ada dokter yang meresepkan mungkin belum memperbaharui buku baru (pedoman tatalaksana COVID-19)," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.
3. IDI nilai 5 obat COVID-19 tidak bermanfaat
Sebelumnya Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengungkap sejumlah obat COVID-19 ternyata terbukti tidak bermanfaat, bahkan menyebabkan efek samping serius.
Dalam cuitan di akun Twitter, Zubairi menyebutkan lima obat COVID-19 yakni ivermectin, klorokuin, oseltamivir, plasma konvalesen, hingga azithromycin.
"Obat-obat yang dulu dipakai untuk COVID-19 dan kini terbukti tidak bermanfaat, bahkan menyebabkan efek samping serius pada beberapa kasus, Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Convalescent dan Azithromycin," cuit Prof. Zubairi dikutip IDN Times, Senin (7/2/2022).
Zubairi mencontohkan Ivermectin memang tidak disetujui Badan Pengawas Obat & Makanan (FDA) AS, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan regulator obat Uni Eropa.
"Banyak laporan pasien yang memerlukan perhatian medis, termasuk rawat inap, setelah konsumsi Ivermectin," cuitnya.
Baca Juga: [BREAKING] Timnas Indonesia U-23 Batal ke Piala AFF Akibat Badai COVID-19