Sidak di Thamrin, Dinas PPKUKM DKI Jakarta Temukan Mi Kuning Formalin

Pelaku usaha langsung dibina agar tidak jual produk formalin

Jakarta, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melaksanakan sidak makanan yang dijual oleh pedagang binaan JakPreneur di Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.

“Pengawasan makanan dilakukan untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya di dalam makanan yang dijual oleh pedagang. Kami ingin pastikan bahwa makanan ini aman dikonsumsi oleh masyarakat,” Kepala Bidang Pengawasan, Juanda Permana Jaya, dalam siaran tertulis, Jumat (23/12/2022).

1. Satu dari tujuh sampel mengandung formalin

Sidak di Thamrin, Dinas PPKUKM DKI Jakarta Temukan Mi Kuning FormalinDinas PPKUKM lakukan sidak makanan di Thamrin. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Permana menerangkan berdasarkan hasil uji makanan dari tujuh sampel terdapat satu sampel makanan yang mengandung formalin.

“Hasilnya, dari 6 pelaku usaha yang diuji dengan 7 sampel produk makanan, ditemukan 1 sampel produk mie kuning mengandung formalin," katanya.

Baca Juga: Waspada! Kenali 5 Ciri Makanan yang Sering Diolah Pakai Formalin

2. Mi kuning berformalin langsung dimusnahkan

Sidak di Thamrin, Dinas PPKUKM DKI Jakarta Temukan Mi Kuning FormalinANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut, lanjut Permana, mi kuning berformalin tersebut dimusnahkan oleh pelaku usahanya sendiri dan disaksikan langsung oleh petugas.

"Pelaku usaha akan dipanggil usaha ke Kantor Dinas PPKUKM DKI Jakarta untuk proses klarifikasi sebagai salah satu pembinaan yang dilakukan oleh Dinas PPKUKM DKI Jakarta. Harapannya ke depan, pelaku usaha dapat lebih memperbaiki kualitas dan mutu produk dagangannya,"imbuhnya.

3. Pelaku usaha akan diberikan pembinaan dan agar tidak menjual produk tersebut

Sidak di Thamrin, Dinas PPKUKM DKI Jakarta Temukan Mi Kuning FormalinIDN Times/Muhamad Iqbal

Pengawasan ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai peruntukannya, maka dilakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya yang mengandung zat, bahan kimia, dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun (toksisitas).

Adapun bahan berbahaya yang biasa terdapat pada makanan, yaitu Formalin, Boraks, Methanil Yellow (Pewarna Kuning), dan Rodhamin B (Pewarna Merah).

"Jika terdapat produk yang hasil pemeriksaannya positif mengandung bahan berbahaya, maka pelaku usaha akan diberikan pembinaan dan sosialisasi agar tidak menjual produk tersebut serta memperbaiki kualitas produknya," paparnya.

 

Baca Juga: Waspada, Penggunaan Formalin pada Ikan yang Diawetkan Banyak Ditemukan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya