Soal Sidang MK, Ma'ruf Amin: Hanya Panas di Dalam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, buka suara soal sengketa Pemilu 2024 yang saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wapres menilai, situasi pasca-Pemilu 2024 relatif lebih sejuk jika dibandingkan Pemilu 2019 lalu yang diwarnai banyak demonstrasi, khususnya saat pelaksanaan sidang sengketa pemilu di MK.
“Sekarang ini saya melihat panas di dalam persidangan, tapi tidak terjadi gejolak di luar persidangan. Itu satu hal yang menurut saya ada pemahaman yang lebih baik,” ujar Wapres di kediaman resminya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024) petang.
Baca Juga: Wapres Ingin Masa Jabatan Bersama Jokowi Berakhir Husnul Khotimah
1. Dinamika dalam MK tidak timbulkan perpecahan
Ma'ruf mengatakan, dinamika-dinamika seperti sidang MK yang sedang berjalan diharapkan bisa berjalan dengan baik dan sesuai konstitusi.
"Adanya dinamika-dinamika seperti sidang MK yang sedang berjalan, ini kita harapkan berjalan dengan baik sesuai dengan konstitusi, tetapi tidak menimbulkan keterbelahan masyarakat,” ujar Ma'ruf.
Baca Juga: Wapres: KDEKS Punya Peran Jadikan RI Pusat Ekonomi Syariah Dunia
2. Percepatan dalam sidang dinamika politik
Adapun terjadinya berbagai perdebatan dalam sidang MK, kata Wapres, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang akan menjadi catatan sejarah penting pada masa mendatang.
Editor’s picks
“Saya berharap, keadaan (damai) dan konstitusional ini terus berlangsung sampai akhir masa jabatan Pak Jokowi bersama saya,” ujarnya.
Baca Juga: Ketika Ketua MK Tegur Ketua KPU di Sidang: Pak Hasyim Tidur ya?
3. Pemilu dilaksanakan secara demokratis
Wapres mengingatkan, salah satu yang terpenting dari pemilu adalah pelaksanaannya yang demokratis sehingga hasilnya dapat diterima oleh seluruh pihak.
“Bagi saya pemilu itu ya pemilu lah. Siapa pun yang memenangkan yang penting tidak terjadi yang tidak sesuai dengan arti demokrasi, itu saja,” tegasnya.
4. MK jadi saluran konstitusional
Untuk itu, sambung Ma'ruf, keberadaan MK sebagai saluran konstitusional bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil pemilu sangat fundamental.
“Ketika ada ketidakpuasan dari salah satu pihak. Itu sudah ada salurannya. Itu saya kira yang penting. Sebab kalau tidak ada salurannya tentu (pihak tersebut) akan menempuh cara-cara yang tidak konstitusional,” ujarnya.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.
Baca Juga: Tanggapi Ahli di Sidang MK, Yusril Soroti Kakak Kandung Cak Imin