Tak Larang Duet Anies-Ahok di Pilkada, KPU DKI: Terganjal Aturan

Mantan Gubernur DKI Jakarta tidak bisa calonkan jadi Wagub

Intinya Sih...

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan Anies-Ahok tidak bisa duet pada Pilkada 2024 karena aturan Pasal 7 Ayat 2 huruf o.
  • Aturan tersebut melarang mantan gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama, namun bukan melarang maju sebagai bacagub.
  • Anies Baswedan masih mencermati langkah politiknya ke depan usai Pilpres 2024 dan telah menerima pinangan dari Partai NasDem untuk kembali maju pada Pilkada Jakarta 2024.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 tidak bisa dilakukan karena terganjal aturan.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, menerangkan, aturan dalam UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, khususnya Pasal 7 Ayat 2 huruf o dijelaskan, syarat maju sebagai cawagub tidak boleh pernah menjabat sebagai gubernur.

"Jadi di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf o itu, yang dilarang, (mantan) gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," ujar Doddy di Kantor KPU, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: Sudirman Said, Tim Pemenangan Anies, Maju Pilkada Jakarta

1. Gubernur tidak boleh daftar sebagai calon wakil gubernur

Tak Larang Duet Anies-Ahok di Pilkada, KPU DKI: Terganjal AturanAhok

Doddy menegaskan, aturan tersebut bukan berarti melarang Anies dan Ahok maju sebagai bacagub di Pilkada DKI. Namun, antara Ahok atau Anies tidak bisa maju sebagai cawagub karena keduanya sudah pernah menjabat sebagai gubernur di Jakarta.

"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur gak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," terangnya.

Baca Juga: Alasan Duet Anies-Ahok Kian Sulit Terwujud di Pilkada Jakarta 2024

2. Anies terima banyak tawaran

Tak Larang Duet Anies-Ahok di Pilkada, KPU DKI: Terganjal AturanAnies Baswedan dan Cak Imin ketika tiba di Aceh pada Jumat, 3 Mei 2024. (www.instagram.com/@cakiminow)

Sementara itu, mantan capres nomor urut satu, Anies Baswedan menanggapi kans maju bersama Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 November mendatang.

Menurut Anies, kans untuk maju bersama Ahok merupakan fase kedua yang akan diputuskan oleh dirinya terkait langkah politiknya ke depan usai Pilpres 2024.

Anies mengaku masih mencermati dengan seksama keputusan apa yang akan diambil menanggapi banyaknya tawaran yang diterima untuk kembali maju di Pilkada Jakarta 2024.

“Itu fase kedua (duet bareng Ahok), fase pertama itu apakah ini adalah opsi yang diambil itu pertama (kembali maju Pilgub Jakarta),” ujar Anies.

Baca Juga: Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Terbentur Aturan Main

3. Anies dipinang Surya Paloh maju Pilkada DKI

Tak Larang Duet Anies-Ahok di Pilkada, KPU DKI: Terganjal AturanKetua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh di Akademi Bela Negara NasDem. (www.instagram.com/@abnnasdem.official)

Anies tidak menampik bahwa dirinya saat ini telah menerima pinangan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh untuk kembali maju pada Pilkada Jakarta 2024 November mendatang. Kendati, Anies mengatakan belum ada pembicaraan lebih jauh terkait langkah berikutnya.

Bila nanti jadi diusung oleh Partai NasDem, kata dia, suara partai itu juga belum cukup untuk memenuhi syarat maju Pilgub Jakarta, sehingga dibutuhkan dukungan dari partai politik lain.

"Jadi, kita tunggu. Pendaftaran kapan? Agustus sekarang apa? Sekarang Mei, jadi masih ada waktu," ujar dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Ikuti Ganjar, Anies Berencana Ada di Luar Kabinet Prabowo-Gibran

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya