Terdesak Ekonomi, Artis CA Patok Tarif Rp30 Juta Sekali Kencan   

Total ada 4 tersangka yang diamankan

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menerangkan artis CA yang diduga terlibat prostitusi daring mematok tarif Rp30 juta. Sampai saat ini, CA sudah menerima lima kali orderan yang ditawarkan muncikari.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan 5 kali, tarif Rp 30 juta," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021)

Zulpan mengungkapkan, motif CA terlibat prostitusi daring karena kebutuhan ekonomi. Meski demikian, pihaknya masih mendalami pembagian keuntungan yang dibagi dengan para muncikari.

1. Artis CA ditangkap di sebuah hotel mewah

Terdesak Ekonomi, Artis CA Patok Tarif Rp30 Juta Sekali Kencan   Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Zulpan menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah karena maraknya kegiatan prostitusi daring pada sejumlah hotel di wilayah Jakarta.

"Oleh sebab itu, dilakukan pendalaman, sehingga berdasarkan patroli siber kita menemukan pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.20 WIB di Hotel Ascott, Jakarta,"ujarnya.

Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Prostitusi Online di Purwakarta Gunakan Medsos

2. Tersangka ditanhkap tanpa busana

Terdesak Ekonomi, Artis CA Patok Tarif Rp30 Juta Sekali Kencan   Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Zulpan mengungkapkan, saat ditangkap CA bersama teman kencannya dalam keadaan tidak berbusana.

"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka berada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar Zulpan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni beberapa handphone, kartu ATM, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, serta pakaian dalam.

3. Polda Metro Jaya tetapkan empat orang sebagai tersangka

Terdesak Ekonomi, Artis CA Patok Tarif Rp30 Juta Sekali Kencan   Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama, CA yang merupakan publik figur. Adapun tiga orang lainnya adalah, KK (24), R (25), dan UA (26) sebagai mucikari.

"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," katanya.

Baca Juga: Praktik Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat Makin Marak

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya