THR Dibayar Paling Lambat H-7, Disnakertransgi DKI Susun Posko Aduan

Layanan aduan ada di kantor wilayah disnakertransgi

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengimbau kepada pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerjaan atau buruh di Perusahaan. 

"Disnakertrans melakukan monev implementasi pembayaran THR 2024. Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2024).

Baca Juga: THR Gak Dibayar, Laporkan Saja ke LBH Surabaya

1. Disnakertransgi bentuk posko

THR Dibayar Paling Lambat H-7, Disnakertransgi DKI Susun Posko AduanPetugas menata uang tunai di BNI Cash Center, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Hari mengatakan, pihaknya akan membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Selain itu juga di tingkat sudin atau wali kota di lima wilayah sehingga memberikan kemudahan dan pendekatan layanan," katanya.

2. Disnakertransgi tugaskan pengawas THR

THR Dibayar Paling Lambat H-7, Disnakertransgi DKI Susun Posko AduanPetugas menunjukkan uang tunai di BNI Cash Center, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugraha Gumay)

Hari juga menugaskan mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.

"Saat ini kami sedang menyusun Tim Posko Pengaduan dan konsultasi THR, minggu ini untuk nantinya dipasang spanduk mencantumkan nomor kontak HP dan WA (pengaduan)," imbuhnya.

3. THR dibayarkan H-7 Lebaran

THR Dibayar Paling Lambat H-7, Disnakertransgi DKI Susun Posko AduanKonferensi Pers THR PNS 2024. (Dok/Istimewa)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada gubernur dan diteruskan kepada pengusaha terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Dia menekankan, THR adalah kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi kepada karyawan. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum hari raya.

“Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran). Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya