Tidak Gratis, Biaya Tes Virus Corona di RSUP Persahabatan Rp705 Ribu

Biaya gratis jika sudah dinyatakan positif virus corona

Jakarta, IDN Times - RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, menjadi salah satu rumah sakit rujukan untuk menangani kasus virus corona. Sejak munculnya kasus dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif COVID-19, kewaspadaan masyarakat meningkat.

Tes virus corona menjadi deteksi untuk mengetahui apakah seseorang positif atau negatif. Namun, untuk melakukan tes virus corona, masyarakat harus merogoh kocek cukup dalam.

1. Untuk tes awal deteksi virus corona, masyarakat harus membayar sebesar Rp705 ribu

Tidak Gratis, Biaya Tes Virus Corona di RSUP Persahabatan Rp705 RibuForm Tes Virus Corona di RS Persahabatan (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Seorang karyawan swasta, Baim mengatakan dia harus membayar Rp705 ribu untuk menjalani tes virus corona di RSUP Persahabatan.

"Kalau inisiatif sendiri bayar Rp705 ribu, tapi kalau ada rekomendasi dari kantor atau jaminan dari kantor yang bayar kantor, tergantung ada kerja sama atau tidak," ujarnya pada IDN Times di Poliklinik Khusus Virus Corona.

Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia, 3.254 Orang Meninggal dan 51.186 Sembuh

2. Baim merasakan demam usai dari Singapura

Tidak Gratis, Biaya Tes Virus Corona di RSUP Persahabatan Rp705 RibuPoliklinik khusus pemeriksaan tes virus corona/ RS Persahabatan (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Baim mengaku tidak keberatan jika harus membayar sendiri, sebab melalui tes tersebut dia bisa tahu apakah dirinya terpapar COVID-19 atau tidak. Sebab, warga Jakarta Barat itu sempat melakukan perjalanan ke Singapura pada Kamis (27/2) lalu. Diketahui, Singapura merupakan salah satu negara tetangga yang sudah lebih dulu terpapar virus corona.

"Saya pulang Selasa (3/3) kemarin, gak ada gejala apa-apa tuh, tapi tadi sejak sore kemarin badan rasanya gak enak, demam aja, gak batuk pilek tapi tetap saja takut, kalau sudah tes agak tenang, semoga saja hasilnya negatif," terangnya sambil mengisi formulir pendaftaran tes virus corona.

3. Pemerintah gratiskan biaya tes virus corona jika sudah positif virus corona

Tidak Gratis, Biaya Tes Virus Corona di RSUP Persahabatan Rp705 RibuRS Persahabatan (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

IDN Times mengonfirmasi pada petugas pendaftaran di poliklinik khusus virus corona. Seorang petugas laki-laki membenarkan bahwa untuk tes virus corona harus membayar Rp705 ribu.

"BPJS tidak menanggung, sedangkan pemerintah baru menanggung biaya setelah dinyatakan positif tapi jika tes awal atau inisiatif sendiri bayar Rp705 ribu," ujarnya.

Biaya tersebut untuk sejumlah pemeriksaan awal mulai tes darah, rontgen dada, dan konsultasi dokter spesialis.

4. BPJS Kesehatan tidak jamin pasien virus corona

Tidak Gratis, Biaya Tes Virus Corona di RSUP Persahabatan Rp705 RibuIlustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pemerintah telah menetapkan menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19 (virus corona) merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa, menjelaskan penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

"Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa COVID-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat COVID-19 dan suspect COVID-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Iqbal dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Didorong Bikin Perpres soal COVID-19, Moeldoko: Itu Gak Perlu

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya