Timbulkan Polusi Udara di Jakarta, 5 Truk Didenda Rp2,5 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta , IDN Times - Sebanyak lima pemilik kendaraan jenis truk, yang melanggar ketentuan ambang batas emisi gas buang, dikenakan denda administratif berdasarkan putusan sidang yustisi tipiring di Jakarta Barat, Kamis (21/12).
"Lima truk lima truk dikenakan denda Rp2,5 juta pada masing-masing kendaraan," kata Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, pada Minggu (24/12/2023).
1. Razia di terminal Kalideres dan Daan Mogot
Dia mengatakan, denda ini merupakan tindak lanjut dari aksi bersama penegakan hukum, dalam rangka pengendalian pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta.
"Penegakan ini juga dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Instansi terkait lainnya pada tanggal 11 sampai 12 Desember di Terminal Bus Kalideres dan sekitar wilayah Jalan Daan Mogot Jakarta Barat," ujar Tamo.
2. Kendaraan tidak lebihi batas ambang batas
Editor’s picks
Tamo menjelaskan, lima kendaraan truk tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2005 dan Perda tentang Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk taat terhadap peraturan yang ada.
"Saya harap seluruh pemilik kendaraan dapat taat terhadap ambang batas emisi gas buang kendaraan," katanya.
3. Dua pengelola bus AKAP divonis
Pada sidang Rabu (20/12/2023), hakim memvonis tiga pemilik truk dan satu pengelola PO Bus AKAP. Ada juga yang divonis pada Kamis (21/12/2023) satu pengelola PO Bus AKAP.
"Ini merupakan upaya terobosan hukum dalam rangka mendisiplinkan masyarakat khususnya pemilik atau penanggung jawab kendaraan jenis truk maupun bus AKAP," katanya.
Baca Juga: Transjakarta Resmi Operasikan 100 Bus Listrik Tahun Ini