Tolak Divaksin COVID-19? Sanksi Berat Mengintai

Pemerintah juga hentikan layanan administrasi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberikan sanksi berat bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19. Sejumlah manfaat dari pemerintah seperti pemberian bantuan sosial, penundaan atau dihentikannya layanan administrasi kependudukan, hingga denda, bisa saja dijatuhkan kalau ada yang menolaknya.

Aturan terkait sanksi dalam penolakan vaksinasi COVID-19 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemik COVID-19 yang ditetapkan pada 9 Februari 2021.

1. Bansos dan layanan lain bisa dihentikan

Tolak Divaksin COVID-19? Sanksi Berat MengintaiIlustrasi: Petugas memotret warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Besar, Kediri, Jawa Timur, Selasa 12/5/2020, (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Sanksi secara administratif akan dijatuhkan bagi para penerima vaksin yang sudah terdaftar, tapi tak mau mengikuti prosesnya. Hal tersebut tertuang dalam pasal 13A dan B.

Pasal 13A ayat 4 menyebutkan adanya sanksi berupa penundaan atau atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Lalu, pada pasal 13B menekankan bagi orang yang tak mau menerima vaksin COVID-19, nantinya tidak hanya menerima sanksi administrasi tetapi juga lainnya, diatur sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. Salah satunya adalah sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 14 dan 15 UU Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: 450 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca Dikirim ke 4 Daerah di Jatim

2. Pemerintah targetkan 181 juta orang divaksinasi

Tolak Divaksin COVID-19? Sanksi Berat MengintaiANTARA FOTO/Fauzan

Pemerintah saat ini memang sedang gencar melakukan program vaksinasi COVID-19 untuk melawan pandemik yang sudah melanda Indonesia satu tahun lebih.

Pemerintah menargetkan 181.554.465 orang atau 70 persen dari total penduduk di Indonesia mendapatkan vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

3. Indonesia sudah mulai vaksinasi COVID-19 sejak Januari 2021

Tolak Divaksin COVID-19? Sanksi Berat MengintaiPresiden Jokowi menerima vaksin COVID-19 pertama pada Rabu (13/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Indonesia sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 sejak Rabu 13 Januari 2021 lalu. Orang pertama yang disuntik saat itu adalah Presiden Republik Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo, bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan sejumlah tokoh lain.

Vaksinasi berlangsung setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin COVID-19 Sinovac.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19, BI Bantu Danai Pengadaan Vaksin

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya