Tunggakan PJLP Pemprov DKI Cair November, Asyik!

PJLP yang menerima gaji di bawah UMP menerima rapel selisih

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, menyampaikan pencairan tunggakan penyesuaian gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) akan dilaksanakan pada November.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah disepakati melalui Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 September lalu langsung kami kirim ke Kemendagri. Selanjutnya Kemendagri akan mengevaluasi paling lama 15 hari kerja,” ungkap Michael, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10/2023).

1 Kemendagri akan lakukan Evaluasi

Tunggakan PJLP Pemprov DKI Cair November, Asyik!Para penyapu jalan di Balikpapan mendapatkan bantuan sembako (IDN Times/Hilmansyah)

Dengan perhitungan tersebut, Michael memperkirakan evaluasi dari Kemendagri sudah dapat diterima paling lama tanggal 20 Oktober. Apabila hasil evaluasi Kemendagri sudah diterima, akan ada rapat pimpinan gabungan bersama eksekutif dan legislatif.

“Selanjutnya, RAPBD Perubahan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah,” sebut Michael.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono Meninggal Dunia

2. Pembayaran dilakukan pada November

Tunggakan PJLP Pemprov DKI Cair November, Asyik!Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pihaknya menargetkan Perda APBD 2023 Perubahan dapat disahkan pada tanggal 26 Oktober 2023. Tahapan terakhir sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah adalah dilakukannya penyusunan ploting dana daerah dalam anggaran kas. 

“Dengan semua proses yang harus dilakukan, maka estimasi pembayaran rapel penyesuaian gaji PJLP dapat dilakukan pada November 2023,” lanjutnya.

3. Pemprov DKI alokasikan Rp300 miliar

Tunggakan PJLP Pemprov DKI Cair November, Asyik!ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp 300 miliar untuk pembayaran penyesuaian gaji PJLP yaitu sebesar Rp 4,9 juta per bulan.

“Semua PJLP yang menerima di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menerima rapel selisih gajinya,” ujar Michael

Baca Juga: Mulai Oktober 2023, Layanan Samsat DKI Jakarta Buka Sampai Sabtu

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya