Udara Jakarta Kotor, Pemerintah Diminta Tiru Cara LA Kurangi Polusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo, Edi Marsudi, mengatakan penggunaan kendaraan listrik bisa membantu mengatasi polusi udara di Ibu Kota. Untuk itu, Edi mengimbau pemerintah meniru Los Angeles (LA) yang memberikan subsidi.
"Mobilnya kan gak mahal, tetapi tempat pengisiannya mahal, gak bagus juga. Maka saya kemarin kunjungan kerja ke LA, programnya bagaimana mensosialisasikan mobil listrik ini terhadap masyarakat ini. Semua ada subsidi dari pemerintah di LA memberi tempat charging," ujarnya di Gedung DPRD, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Polusi Udara di Jakarta Buruk, Segera Sahkan Pergub Udara Bersih!
1. Charge mobil listrik harus diperbanyak
Edi menerangkan jika nantinya tempat pengisian mobil listrik (charge) sudah banyak, maka banyak masyarakat yang akan beralih ke mobillistrik.
"Kan semua akan menuju kesitu ke mobil listrik, nah kita tetap berkampanye bagaimana masyarakat menggunakan mobil listrik," ujar politikus PDIP itu.
2. Masyarakat beralih ke transportasi massal
Selain mobil listrik, lanjut Edi, polusi udara bisa berkurang jika masyarakat beralih ke transportasi massa, apalagi Jakarta merupakan pusat wilayah penyangga yakni Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang.
Editor’s picks
"Ada pembangunan MRT fase 2, nanti difase 3-nya, semuanya lagi berjalan, transportasi massa juga lagi berjalan, ya mudah-mudahan kan gak langsung tiba-tiba jadi, kan lagi berjalan semua," imbuhnya.
Baca Juga: KLHK: Kondisi Udara Jakarta sedang Tidak Sehat, Yuk Pakai Masker!
3. Polusi udara di Jakarta dipengaruhi berbagai sumber emisi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengakui tren kualitas udara memburuk pada musim kemarau. Menanggapi hal itu, Pemprov Jakarta memperkuat upaya untuk mengurangi sumber polusi di ibu kota.
“Polusi udara di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai sumber emisi yang menyebabkan polusi, baik yang berasal dari sumber lokal, seperti transportasi dan residensial, maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat dengan Jakarta,” ujar Asep.
4. Jakarta akan meningkatkan uji emisi
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai upaya pengurangan sumber emisi polusi udara.
Untuk mengendalikan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan uji emisi, pengawasan emisi dari sektor industri, dan berkoordinasi untuk pengetatan kebijakan ganjil genap di Jakarta.