Upah Minimal DKI Jakarta 2020 Diperkirakan Naik Jadi Rp4,27 Juta

Upah diperkirakan naik sebesar Rp335.376

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah memperkirakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp335.376 menjadi Rp4.276.349 per bulan.

"Untuk mekanismenya tetap melalui proses sidang akhir dewan pengupahan, dan prosedurnya juga bisa mengacu ke arah sana (Surat Edaran)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah dilansir dari Antara, Selasa (22/10).

1. Rencana kenaikan upah akan dibahas besok

Upah Minimal DKI Jakarta 2020 Diperkirakan Naik Jadi Rp4,27 JutaANTARA FOTO/Aji Styawan

Menurut Andri, kenaikan senilai 8,51 persen itu diputuskan bila Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.

"Rencana kenaikan ini akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan pada 23 Oktober 2019 besok," imbuhnya.

2. Pemprov belum pastikan angka kenaikan

Upah Minimal DKI Jakarta 2020 Diperkirakan Naik Jadi Rp4,27 JutaANTARA FOTO/Aji Styawan

Andri mengungkapkan, pemerintah daerah belum bisa memastikan angka kenaikan tersebut karena Dewan Pengupahan yang terdiri dari kalangan pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja, masih harus membahas rencana UMP periode 2020.

Dalam rapat itu, kata dia, semua pihak akan memaparkan pendapatnya mengenai nilai UMP pada 2020 mendatang.

"Pada intinya, kami tetap menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penentuan UMP DKI," ujarnya.

Baca Juga: Upah Minimum Resmi Naik, Pemerintah Diminta Kaji Standar Hidup Layak

3. Kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen

Upah Minimal DKI Jakarta 2020 Diperkirakan Naik Jadi Rp4,27 JutaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kementerian Ketenagakerjaan mantap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Keputusan tersebut telah tertuang dalam surat edaran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Bernomor dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Dalam surat edaran yang dirilis pada 15 Oktober 2019 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menetapkan kenaikan yang lebih tinggi dari kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03 persen.

"Kenaikan UMP 2020 merupakan akumulasi dari Inflasi nasional yang tercatat 3,39 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen‎," ucap Hanif.

4. Kenaikan UMP akan diumumkan 1 November

Upah Minimal DKI Jakarta 2020 Diperkirakan Naik Jadi Rp4,27 JutaIDN Times/Aldzah Aditya

Hanif Dhakiri juga meminta gubernur di seluruh Indonesia mengumumkan kenaikan UMP 2020 pada 1 November 2019 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Meski demikian, gubernur juga tidak wajib menetapkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota/Kabupaten tertentu (yang mampu membayar upah lebih tinggi dari UMP).

Baca Juga: Fakta-fakta Kenaikan Upah Minimum Provinsi 8,51 Persen pada 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya