Usai Jakarta Ganti Status, Usia Kendaraan Dibatasi Maksimum 10 Tahun

Pembatasan usia dan jumlah kendaraan untuk kurangi macet

Intinya Sih...

  • Pemerintah DKI Jakarta akan batasi usia kendaraan pribadi maksimum 10 tahun dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
  • Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi usia kendaraan pribadi maksimum 10 tahun dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan, usai tak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara, dan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Baca Juga: UU DKJ Disahkan, Siap-Siap KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Diganti

1. RDP harus digelar

Usai Jakarta Ganti Status, Usia Kendaraan Dibatasi Maksimum 10 TahunIlustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Taufik Zoelkifli mengatakan, sesuai Pasal 24 ayat 2 yang menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur kebijakan tersebut. Karena itu, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan UU DKJ.

"Langkah terpenting yakni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan seluruh pihak terkait dan warga terdampak," katanya dalam keterangan, Kamis (9/5/2024).

2. Kebijakan agar tidak timbulkan masalah

Usai Jakarta Ganti Status, Usia Kendaraan Dibatasi Maksimum 10 TahunIlustrasi petugas Dishub. Dok. humas Pemprov DKI

Menurutnya, RDP tersebut bertujuan agar kebijakan bisa diterima serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

“Akan ada rapat dengar pendapat dengan semua stakeholder, jadi baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta maupun masyarakat,” ujar Taufik.

3. Pemprov diminta siapkan Naskah Akademik

Usai Jakarta Ganti Status, Usia Kendaraan Dibatasi Maksimum 10 TahunPenjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (IDN Times/ Margith Juita Damanik)

Dia meminta Pemprov DKI menyiapkan Naskah Akademik (NA), sambil menunggu peraturan pemerintah yang menetapkan ibu kota resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

“Undang-Undang efektif ketika ada peraturan pemerintah, kita menunggu Peraturan Pemerintah tentang penetapan ibu kota provinsi daerah khusus Jakarta,” tutur Taufik.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya