UU DKJ Disahkan, Siap-Siap KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Diganti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan penggantian KTP bagi 8,3 juta warga Jakarta masih menunggu UU DKJ bisa diterapkan di Jakarta.
"Masih menunggu secra resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).
1. Tahun ini 2 juta KTP warga yang diganti
Budi mengatakan penggantian KTP bagi warga Jakarta nantinya akan dilakukan bertahap. Tahun ini pihaknya masih menyediakan sekitar 2 sampai 3 juta blangko KTP.
"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan, kami lakukan scara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2 sampai 3 juta yang bisa terpenuhi," katanya.
Baca Juga: Alasan dan Dampak NIK KTP Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan
2. Penggantian nomenklatur tidak mengganggu layanan publik
Editor’s picks
Budi meminta masyarakat tidak khawatir dengan penggantian nomenklatur DKI menjadi DKJ sebab tidak mempengaruhi layanan publik seperti BPJS Kesehatan, KJP, dan Kartu Lansia.
"Tidak sama sekali (pengaruhi), karena kan tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," katanya.
Baca Juga: Jokowi Teken UU DKJ, Selangkah Lagi Jakarta Lepas Status Ibu Kota
3. Jokowi sudah teken UU DKJ
Diketahui Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Undang-Undang yang salah satunya mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ini telah ditandatangani pada 25 April 2024.
Pantauan IDN Times, salinan UU DKJ ini bisa diunduh di situs jdih.setneg.go.id. Meski sudah diteken Jokowi, status Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 63 UU DKJ tersebut.