Wabah COVID-19, 114 TKI Malaysia Dipulangkan dan Dikarantina 14 Hari

Rombongan TKI itu diterima di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

JAKARTA, IDN TIMES - Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menerima kedatangan 114 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan dari Malaysia. Rombongan TKI itu diterima di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (24/3).

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Harry Hikmat menjelaskan, 
mereka merupakan WNI Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) yang diterima dari Depot Imigresen Pekan Nanas, Negeri Johor, Malaysia.

"Mereka dipulangkan karena beberapa hal, di antaranya tidak memenuhi persyaratan dokumen, prosedur hingga melewati batas waktu tinggal," jelas Harry dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3).

Baca Juga: Virus Corona Merebak, Pengamanan TKI Berangkat ke Korsel Diperketat 

1. Pemulangan dilakukan sesuai Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia

Wabah COVID-19, 114 TKI Malaysia Dipulangkan dan Dikarantina 14 Hari114 TKI Dipulangkan dari Malaysia (Dok. Kemensos)

Menurut Harry, pemulangan dilakukan sesuai dengan Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia, yaitu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh WNI M KPO di area yang sudah ditentukan oleh petugas.

Mereka wajib menyerahkan Health Alert Card (HAC) atau yang biasa disebut kartu kuning ke petugas kesehatan di pintu masuk pelabuhan.

“Mereka juga diminta mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol yang tersedia. Setelah itu, mereka diminta menggunakan masker apabila sedang sakit flu atau batuk,” katanya.

2. Sebanyak 114 TKI akan di karantina selama 14 hari

Wabah COVID-19, 114 TKI Malaysia Dipulangkan dan Dikarantina 14 Hari114 TKI Dipulangkan dari Malaysia (Dok. Kemensos)

Petugas pemulangan juga telah menginformasikan hal-hal terkait etika ketika batuk atau bersin, menghubungi petugas kesehatan yang tersedia di area kedatangan ketika merasa sakit untuk mendapatkan pertolongan, serta tidak melakukan stigmatisasi/diskriminasi antar sesama pelintas batas dari negara tertentu terkait COVID-19.

Sampai di Indonesia mereka akan menjalani masa karantina selama 14 hari.

“Saat di RPTC mereka diberikan edukasi oleh pekerja sosial dan Tim Pendamping tentang pengetahuan seputar COVID-19, penularannya, dan pencegahannya. Selain itu terdapat pengawasan dari pihak kepolisian yang bertugas mengontrol ketentuan social distancing. Di sini mereka akan dikarantina selama 14 hari,” kata Harry.

3. Pemerintah cukupi kebutuhan TKI selama masa karantina

Wabah COVID-19, 114 TKI Malaysia Dipulangkan dan Dikarantina 14 HariIDN Times/ Muchammad Haikal

Harry juga memaparkan, selama masa karantina pemerintah memberikan kebutuhan dasar di antaranya perlengkapan pakaian, peralatan mandi, hingga kebutuhan perempuan dan anak.

Sebelumnya WNI M KPO dijemput petugas pendamping pemulangan di Pelabuhan Batam Center. Mereka menuju RPTC Tanjung Pinang untuk mendapatkan pelayanan di rumah perlindungan dan wajib mengikuti masa karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah asal.

4. Penerimaan TKI dari Malaysia sudah mengikuti prosedur yang ketat

Wabah COVID-19, 114 TKI Malaysia Dipulangkan dan Dikarantina 14 HariDua WNA saat menjalani pemeriksaan suhu tubuh (Istimewa/Dok IDN Times)

Harry mengungkapkan, tindakan ini untuk menindaklanjuti arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar Kemensos proaktif terlibat dalam penanggulangan dampak COVID-19.

"Dalam penerimaan TKI dari Malaysia ini kami betul-betul mengikuti prosedur yang ketat dari pemerintah pusat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di mana Kemensos merupakan salah satu anggota sesuai Keppres Nomor 9 Tahun 2020," imbuh Harry.

5. Pada 2019, Kementerian Sosial sudah memulangkan 7.175 orang WNI M KPO

Wabah COVID-19, 114 TKI Malaysia Dipulangkan dan Dikarantina 14 HariSeorang calon TKI menunjukan berkas pendaftarannya. IDN Times/Fariz Fardianto

Kementerian Sosial memulangkan WNI M KPO melalui 2 titik debarkasi yaitu Tanjung Pinang dan Pontianak. Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru, dan untuk rumah perlindungan Pontianak, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Kuching Malaysia.

Pada 2019, Kementerian Sosial sudah memulangkan 7.175 orang WNI M KPO ke daerah asal yang merupakan rujukan dari Konjen RI Johor Bahru dan Konjen RI Kuching. Sejak Januari – Maret 2020, pemulangan WNI M KPO dari 2 titik debarkasi tersebut sudah mencapai 1.502 orang dari target 2.000 orang pada 2020.

Baca Juga: Mantan TKI dan 2 Anaknya Tinggal di Bekas Kamar Mandi Umum

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya