Walhi: Izin Reklamasi Ancol Fakta Anies Baswedan Tidak Serius
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta Tubagus Ahmad mengungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menghidupkan kembali reklamasi dengan memberikan izin untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
Bahkan, Tubagus menilai hal tersebut membuka peluang reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kita sangat keberatan dan menolak Ancol dilakukan reklamasi, artinya Gubernur DKI Jakarta membuka kembali peluang reklamasi. Di catatan kalau kita runut awalnya akan hentikan seluruh reklamasi, tapi ini mulai hidupkan kembali," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/7/2020).
1. Izin reklamasi Ancol buka peluang reklamasi lain
Tubagus mengungkapkan saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan reklamasi Pulau D pada Juni 2019 lalu, jadi langkah untuk membuka reklamasi lain.
"Faktanya sekarang, izin reklamasi Ancol ini, akhirnya kita lihat belum ada keseriusan Pemprov DKI Jakarta hentikan reklamasi di Jakarta," ujarnya.
2. Walhi meminta Pemprov DKI Jakarta hentikan pemberian izin reklamasi
Tubagus juga menilai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah tidak paham secara utuh. Apapun alasannya, mengubah bentang alam ekosistem di pesisir Teluk Jakarta adalah reklamasi.
"Dia sendiri gak memahami secara utuh bahwa dalam rencana strategis sudah lakukan audit Teluk Jakarta namun akhirnya dikhianati sendiri," ujarnya.
Maka dari itu, Walhi meminta agar Pemprov DKI Jakarta hentikan pemberian izin reklamasi.
Editor’s picks
Baca Juga: Ahok soal Reklamasi Ancol: No Comment, Tanya DPRD Saja
3. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi Ancol
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Izin itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub yang ditandatangani pada 24 Februari 2020 itu berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare (ha), dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.
4. Sekda sebut proyek perluasan Ancol berbeda dengan proyek reklamasi lain
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, proyek perluasan atau reklamasi kawasan Ancol berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau yang dibuat pada masa mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang kemudian dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies. Ia menjelaskan, reklamasi Ancol adalah hasil dari pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di area Ibu Kota.
"Sudah ada lebih dahulu (reklamasi Ancol), dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," ujarnya ketika memberikan keterangan pers melalui siaran daring di YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (3/7/2020).
Saefullah menegaskan, reklamasi Ancol adalah untuk kepentingan publik yaitu sebagai kawasan rekreasi masyarakat. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan izin perluasan di Kawasan Ancol dengan menampung hasil pengerukan sungai oleh Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), dan dikenal juga dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta atau Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).
"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta, sebagai upaya penanggulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009," tuturnya.
Sementara proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta diketahui untuk kepentingan komersil, dengan dibangunnya sejumlah properti dan kawasan komersial lainnya. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta berharap, proyek reklamasi ini dapat memberikan pemasukan atau pendapatan bagi DKI.
Baca Juga: Pro Kontra Reklamasi Ancol, Apa Bedanya dengan Reklamasi 17 Pulau?