Warga DKI Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Mulai 2024 

Jakarta sudah berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta

Jakarta, IDN Times - Seluruh warga DKI Jakarta harus melakukan pencetakan ulang KTP mulai 2024. Pencetakan ini seiiring berubahnya status Jakarta sebagai Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tahun depan.

Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan memang seharusnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ.

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (18/9/2023).

1. Jakarta tidak lagi menyandang status Ibu Kota

Warga DKI Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Mulai 2024 Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat pada Jumat, 26 September 2021. (IDN Times/Herka Yanis)

Diketahui seiring dipindahnya ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan saat ini status tersebut masih dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU). Meski demikian, Heru enggan membeberkannya poin dalam RUU tersebut.

"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang," ujar Heru di Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Deretan Stasiun, Terminal, dan Jalan Tol yang Akan Dibangun di IKN

2. Pemindahan ibu kota negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta

Warga DKI Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Mulai 2024 Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan ibu kota negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota, diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta," kata Sri Mulyani dalam postingan Instagram-nya, @smindrawati, dikutip IDN Times, Kamis (14/9/2023).

3. Aspek keuangan negara perlu diatur dalam RUU DKJ

Warga DKI Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Mulai 2024 Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Bendahara negara itu mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Menurutnya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Setelah menteri-menteri terkait melakukan pembahasan mengenai rancangan aturan tersebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan.

"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah Jakarta Jadi DKJ Tahun 2024, Heru: Masih Lama

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya