Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bakal capres Anies Baswedan ketika melakukan safari politik di Aceh pada 2 Desember 2022. (www.instagram.com/@aniesbaswedan)
Bakal capres Anies Baswedan ketika melakukan safari politik di Aceh pada 2 Desember 2022. (www.instagram.com/@aniesbaswedan)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan terkait safari politik yang dinilai sebagai kampanye di luar jadwal. Diketahui, Anies bersama NasDem sebagai partai yang mengusung capres, belakangan menggelar acara di beberapa daerah.

Terkait hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pelaporan bakal capres NasDem Anies itu berkaitan dengan acara kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.

“Kemarin ada Warga Negara Indonesia (WNI) datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022,” kata Puadi saat dihubungi, Rabu, 7 Desember 2022.

1. Laporan belum diterima karena berkas tak lengkap

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Namun, Bagja menjelaskan berkas laporan tersebut belum diterima oleh Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (FPPP) Bawaslu karena berkas pelapor belum lengkap.

“Namun laporan mereka oleh FPPP belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikeranakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap,” ucap dia.

2. Pelapor memiliki waktu tujuh hari untuk melengkapi berkas

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Lebih lanjut Puadi memastikan pelapor masih memiliki waktu tujuh hari untuk melengkapi berkas.

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," imbuh dia.

3. Anies dilaporkan ke Bawaslu dan KPU oleh APCD

IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan calon presiden pilihan Nasdem, Anies ke Bawaslu dan KPU.

Koordinator APCD, Husni Jabal menjelaskan, Anies dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal dan melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Anies dinilai telah melakukan kampanye dini. Mengingat masa kampanye yang telah ditetapkan KPU belum waktunya.

“Kami laporkan ke KPU dan Bawaslu, sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI, diduga sudah mencuri start untuk kampanye,” kata Koordinator APCD, Husni Jabal di Bawaslu, Selasa (6/12/2022).

“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” sambung dia.

Editorial Team