Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Dipanggil KPK, Menteri Yasonna Sebut Tak Kenal Para Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP

1. Diperiksa sebagai saksi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan kedatangan Yasonna ke markas lembaga antirasuah tersebut, guna melengkapi berkas penyidikan tersangka kelima dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Yakni Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
KPK juga memeriksa dua anak Setya Novanto yanki Dwina Michaella dan Rheza Hermindo untuk kasus dan tersangka yang sama.
2. Diperiksa hampir dua jam
Berdasarkan pantauan IDN Times, mantan anggota DPR RI Komisi II selama dua periode (2009-2014) ini tiba pukul 09.59 WIB dengan memakai kemeja putih bersama ajudannya. Sekitar pukul 11.47 WIB, ia baru keluar usai diperiksa hampir dua jam lamanya.
"Amanlah, kita mau berikan keterangan sebagai warga negara yang baik. Saya memberikaan kesaksian ke Anang. Sebagai warga negara yang baik kita datang," kata Yasonna usai pemeriksaan di Gedung KPK.
3. Bantah kenal para tersangka E-KTP dan terima uang korupsi
Terkait dengan materi pemeriksaan, Yasonna enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya menekankan bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Keterangan saya kan nggak berubah dengan yang lama. Nanti kamu tanya ke penyidik, pokoknya semua saya jelaskan," jelasnya.
Selain itu, dirinya juga membantah menerima aliran dana maupun mengenal Anang dan Andi Narogong.
"(Aliran dana) nggak ada. Saya nggak kenal, dengan Anang nggak kenal. Andi Narogong juga sama sekali nggak kenal," ucapnya sembari berlalu menaiki Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam bernomor polisi B 1725 SGN tersebut.
4. Yasonna disebut terima uang 84.000 dolar AS
Yasonna sebelumnya disebut-sebut menerima aliran dana dalam proyek E-KTP hingga 84.000 US Dolar atau Rp1,130 miliar (1 US Dolar = Rp13.456) dalam proyek E-KTP. Saat proyek dari Kementerian Dalam Negeri itu bergulir, Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Yasonna disebut menerima sebesar 84.000 US Dolar. Selain Yasonna, nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, juga diduga menerima 520.000 US Dolar, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerima sebesar 1,2 juta US Dolar. Namun, pada dakwaan Setya Novanto, nama-nama itu hilang.
Saat proyek itu bergulir, Yasonna dan Ganjar menjabat sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama M Nazaruddin, Mirwan Amir, dan Melchias Marcus Mekeng.
Curated For You
- KPK Telah Menerima 395 Laporan Harta Kekayaan Milik Calon Peserta Pilkada10 Jan 2018, 07:55 WIB
- Datangi KPK, Novanto Mengaku Sehat dan Pasrah Hadapi Sidang Besok03 Jan 2018, 16:40 WIB
- Dalami Kasus E-KTP, KPK Periksa Gubernur Jateng dan Politikus Golkar03 Jan 2018, 20:05 WIB
- Sandiaga Didatangi KPK terkait Gratifikasi?04 Jan 2018, 21:25 WIB
- KPK Cegah Mantan Pengacara Setya Novanto dan Tiga Orang ini ke Luar Negeri10 Jan 2018, 07:35 WIB
- Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dicecar 13 Pertanyaan08 Jan 2018, 17:05 WIB