Jakarta, IDN Times - Profesor Marsudi Wahyu Kisworo bakal menempuh berbagai upaya setelah dicopot Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP). Marsudi menilai keputusan pemberhentiannya cacat prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memberikan ruang pembelaan.
"Pertama saya nanti melaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Karena apa? Prosedurnya sewenang-wenang. Harusnya ada proses melalui Senat, kemudian diberi kesempatan untuk membela diri, kita buktikan apa yang dituduhkan. Nah ini kan engga," kata Marsudi saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).