Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Intinya sih...

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

  • Yaqut tiba di gedung KPK tanpa membawa berkas, hanya membawa buku untuk mencatat sebagai saksi mantan staf khususnya.

  • Yaqut telah beberapa kali diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2026), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia terlihat tiba di gedung merah putih KPK, sekitar pukul 13.15 WIB. Yaqut tiba mengenakan kemeja putih didampingi beberapa orang.

Di pemeriksaan hari ini, dia mengaku tak membawa berkas apapun namun hanya membawa buku untuk mencatat.

"Saya bawa booknote aja buat mencatat, gak ada catatan," kata dia.

Dia mengatakan kapasitasnya hadir siang hari ini adalah untuk menjadi saksi untuk mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," kata dia.

Saat ditanya soal tanggapan penetapan tersangkanya, dia mengaku tak ingin memberikan tanggapan.

"Saya gak akan memberikan tanggapan, permisi sudah jamnya (pemeriksaan)," kata dia.

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali diperiksa oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dia pertama kali diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, saat masih tahap penyelidikan. Kedua kali diperiksa KPK di penyidikan pada 1 September 2025 saat kasus sudah penyidikan berjalan. Kemudian, diperiksa lagi pada 16 Desember 2025, ini adalah pemeriksaan kedua dalam penyidikan.

Yaqut sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Namun belum ada penahanan dilakukan.

Pengacara Yaqut yakni Mellisa Anggraini menegaskan, pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi Alex.

“Itu kan sebagai saksi untuk berkasnya Gus Alex,” katanya.

Menurut Mellisa, pemanggilan tersebut tidak berkaitan dengan status tersangka maupun penahanan.

“Bukan, sebagai saksi,” ujarnya, saat ditanya apakah kliennya dipanggil sebagai tersangka.

Dia juga membantah kemungkinan adanya penahanan setelah pemeriksaan.

“Gak seperti itu lah, karena kan pemanggilannya sebagai saksi di berkas perkaranya Alex,” ucap Mellisa.

Editorial Team