Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (30/1/2026). Tersangka dugaan korupsi itu akan diperiksa dalam kasus haji di Kementerian Agama.

"Benar, pada hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (30/1/2026)

KPK telah memeriksa tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. KPK juga telah memeriksa bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyur dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.