Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Hanania Tersangka Penggelapan Uang Jemaah Umrah Rp12,145 M
Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (kiri) di Polda Metro Jaya, Kamis (29/5/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Metro Jaya menyidik dugaan penggelapan dana umrah oleh Hanania Group dengan kerugian sekitar Rp12,145 miliar dan 128 calon jemaah sebagai korban.
  • Direktur PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan Rachman, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 29 Mei 2026.
  • Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh biro umrah tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
29 Mei 2026

Direktur PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan Rachman, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

31 Mei 2026

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa perkara dengan pelapor JSP telah naik ke tahap penyidikan dan 33 saksi telah diperiksa.

kini

Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro umrah Hanania Group.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polda Metro Jaya mengusut dugaan penggelapan uang calon jemaah umrah oleh Hanania Group dengan total kerugian sekitar Rp12,145 miliar dan menetapkan satu tersangka.
  • Who?
    Direktur PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan Rachman, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
  • Where?
    Penyidikan dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Posko pengaduan korban dibuka di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
  • When?
    Tersangka ditetapkan pada 29 Mei 2026. Keterangan resmi disampaikan pada Minggu, 31 Mei 2026. Proses penyidikan masih berlangsung hingga saat ini.
  • Why?
    Dugaan muncul karena calon jemaah telah membayar paket umrah kepada Hanania Group namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
  • How?
    Penyidik memeriksa 33 saksi, menahan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menyerahkan data dan bukti pendukung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak orang mau pergi umrah tapi uangnya hilang. Katanya uang itu dibawa oleh Hanania Group. Polisi bilang direktur bernama Ahmad Syah Farhan Rachman sudah jadi tersangka dan ditahan. Ada banyak korban yang sudah bayar tapi tidak berangkat. Sekarang polisi masih tanya-tanya saksi dan buka tempat buat orang melapor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah oleh Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara transparan. Dengan penetapan tersangka, pemeriksaan puluhan saksi, serta pembukaan posko pengaduan bagi korban, proses penyidikan berjalan terbuka dan memberi ruang keadilan bagi mereka yang dirugikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penggelapan uang perjalanan calon jemaah umrah oleh Hanania Group. Dalam kasus ini, terdapat dua laporan polisi.

Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).

1. Direktur Hanania Group jadi tersangka

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Budi menjelaskan, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

Berdasarkan hasil penyidikan, Direktur PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan Rachman, ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar dia.

2. Polisi dalami dugaan keterlibatan pihak lain

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Selain laporan dengan pelapor JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN tentang keberangkatan umrah untuk dua orang.

Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

3. Polda Metro buka posko pengaduan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan korban dugaan penipuan biro umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

Editorial Team

Related Article