Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penggelapan uang perjalanan calon jemaah umrah oleh Hanania Group. Dalam kasus ini, terdapat dua laporan polisi.
Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).
