Menaker Ida Fauziyah meninjau Posko THR 2021. (Dok. Kemnaker)
Selain itu, Kemnaker saat ini tengah mengadakan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 yang bisa dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum untuk mencari informasi, konsultasi, maupun mengadukan permasalahan terkait pembayaran THR.
Kemnaker sejauh ini mencatat ada 776 laporan pembayaran THR dalam kurun waktu 20 hingga 30 April 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, hingga industri makanan dan minuman.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi memastikan, setiap laporan yang masuk, langsung ditindaklanjuti melalui tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
Ia menambahkan jika pekerja/buruh, manajemen perusahaan, maupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan. Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.
“Silakan datang langsung atau hubungi kami melalui call center dan Sisnaker. Setiap laporannya kami tindaklanjuti," ucap Sekjen Anwar, Jakarta, Minggu (2/5/2021). (WEB)