Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar (jabar.kemenkumham.go.id)
Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar (jabar.kemenkumham.go.id)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar. Cahyo diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selsa (19/12/2023).

1. KPK panggil dua saksi lain

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah Direktu Perdata Kemenkumham, Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analisis Hukum Badan Hukum Direktorat Perdata, Rahayu Lestari Sukesih.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," jelas Ali.

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka, termasuk Eddy Hiariej

Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan; Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej; Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana; serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi.

Namun, baru Helmut Hermawan yang ditahan KPK.

3. Eddy Hiariej diduga korupsi Rp8 miliar

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersiap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan gratifikas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima melalui tangan Yosi dan Yogi dalam beberapa kali pemberian.

Helmut memberikan suap untuk Eddy agar Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu membantunya menyelesaikan sejumlah masalah hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.

Uang korupsi yang diterima Eddy diduga dipakai untuk berbagai keperluan Eddy. Salah satunya untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Editorial Team

EditorAryodamar