KPK Dalami Peran Eks Wamen Eddy Hiariej Atur Sengketa di Kemenkumham

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam mengatur sengketa di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini didalami KPK melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta bernama Nicolaus Hasyim.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran tersangka EOSH dalam memuluskan penyelesaian sengketa internal PT CLM dari sisi tersangka HH (Helmut Hermawan)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (18/12/2023).
1. Seorang saksi mangkir dari KPK

KPK sebetulnya juga menjadwalkan pemeriksaan saksi benama Shita Susantiana. Namun, saksi berlatar swasta itu mangkir.
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujarnya.
2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan; Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej; Asisten Pribadi, Eddy Yogi Arie Rukmana; serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi.
Namun, baru Helmut Hermawan yang ditahan KPK.
3. Eddy Hiariej diduga terima suap Rp8 miliar

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima melalui tangan Yosi dan Yogi dari Helmut dalam beberapa kali pemberian.
Helmut memberikan suap untuk Eddy agar Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu membantunya menyelesaikan sejumlah masalah hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.
Uang korupsi yang diterima Eddy diduga dipakai untuk berbagai keperluan Eddy. Salah satunya untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).