Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Minta Status Tersangka Korupsi Dicabut

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta agar status tersangka dugaan korupsi yang ditetapkan KPK padanya dicabut.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Para pemohon oleh termohon," kata pengacara Eddy, M Luthfie Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
1. Eddy Hiariej berharap penetapannya sebagai tersangka dianggap tak sah

Selain itu, Eddy meminta agar Hakim Estiono mengabulkan semua permohonan. Salah satunya menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK selaku termohon tidak sah
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan," ujar Luthfie.
2. Eddy Hiariej juga minta nama baiknya dipulihkan

Eddy juga meminta agar pemblokiran rekening, larangan berpergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan juga diminta dicabut. Eddy pun berharap nama baiknya dipulihkan.
"Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," ujar Luthfie.
3. Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, diduga terima Rp8 miliar

Seperti diketahui, Eddy Hiariej bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, serta advokat Yosie Andika Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengurusan sengketa di Kementerian Hukum dan HAM. Tak terima, mereka menggugat penetapan tersangka yang dilakukan ke PN Jakarta Selatan.
Selain ketiganya, KPK juga menetapkan Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sebagai tersangka. Helmut yang diduga menyuap Eddy Hiariej Rp8 miliar kini sudh ditahan KPK.