Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menjelaskan komitmen pemerintah pada penerapan living law dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Living law sendiri adalah
hukum yang hidup dalam masyarakat dapat berupa hukum adat dari suatu komunitas, suku dan ras tertentu. Hukum adat lahir jauh lebih dulu.
Dhahana menjelaskan, penerapan living law bertujuan untuk memastikan norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat yang berlaku.
"Living law mencakup bukan hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat yang telah lama berlaku dalam komunitas kita. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang integratif," ujar Dhahana, Minggu (8/9/2024).