Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirjen Imigrasi Sulsel Usul Bentuk Kantor Imigrasi Kelas III Toraja Utara
Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Kanwil Imigrasi Sulsel mengusulkan pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III di Toraja Utara agar warga pegunungan tak perlu jauh ke Palopo atau Parepare untuk urusan paspor.
  • Kantor baru ini direncanakan melayani tiga kabupaten sekaligus, yaitu Toraja Utara, Tana Toraja, dan Enrekang, guna mempermudah akses layanan keimigrasian masyarakat daerah pegunungan.
  • Toraja sebagai destinasi wisata internasional dinilai butuh dukungan keimigrasian; usulan kantor baru ditargetkan disetujui tahun ini agar pembangunan bisa dimulai tahun depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Toraja, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan mengusulkan pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III di Toraja Utara. Usulan ini disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Kehadiran kantor tersebut diharapkan mempermudah masyarakat wilayah pegunungan mengakses layanan keimigrasian tanpa harus turun gunung ke Palopo dan Parepare.

Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, mengatakan, kebutuhan layanan imigrasi di kawasan Toraja cukup besar, terutama untuk pengurusan paspor dan e-paspor masyarakat dari Toraja Utara, Tana Toraja, hingga Enrekang.

“Akan lebih memudahkan lagi membantu masyarakat untuk mengurus, yang sebagian besar e-paspor ya. Jadi sehingga mereka tidak perlu lagi turun gunun ya karena di sini merupakan daerah pegunungan, jadi bisa menghemat waktu waktu dan juga bisa dilayani secara maksimal,” kata Andrew saat menerima kunjungan Kanwil Imigrasi Sulsel di Kantor Wakil Bupati Toraja Utara, Rabu (20/5/2025).

1. Cakup tiga wilayah sekaligus

Suasana pelayanan imigrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut dia, nantinya keberadaan kantor imigrasi tidak hanya melayani masyarakat Toraja Utara, tetapi juga mencakup tiga wilayah sekaligus.

“Dengan adanya kantor pelayanan ini akan mencakup tiga kabupaten sekaligus yang akan dilayani. Semoga dengan adanya ini, seluruh kabupaten, tiga kabupaten, Enrekang, Tana Toraja, dan Toraja Utara ini bisa terlayani secara full dan tidak ada namanya dibatasi-batasi seperti itu,” ujar dia.

Selama ini, masyarakat di wilayah pegunungan Toraja harus menempuh perjalanan berjam-jam dengan medan yang menantang untuk mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Palopo atau Parepare.

Kondisi itu dinilai menyulitkan, terutama bagi warga lanjut usia maupun masyarakat yang mengurus perjalanan ibadah dan wisata luar negeri.

2. Toraja Utara sebagai wilayah wisata butuh dukungan keimigrasian

Suasana pelayanan imigrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, mengatakan, usulan pembentukan kantor baru didasari kebutuhan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau jarak kita melihat jarak dari kantor imigrasi Palopo maupun kantor imigrasi Parepare tentu ini kalau naik seperti yang disampaikan oleh Pak Wakil Bupati tadi bahwa ini naik gunung gitu kan, cukup jauh gitu, ya, dengan medan yang cukup menantang,” kata dia.

Dia mengatakan, Toraja juga merupakan daerah wisata internasional yang membutuhkan dukungan pelayanan keimigrasian dan pengawasan orang asing.

“Maka kami akan menghadirkan pelayanan keimigrasian di Toraja, baik memberikan pelayanan maupun perlindungan kepada masyarakat, kemudian juga bagaimana kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum dan menjaga kedaulatan negara,” ujar Friece.

3. Ditargetkan bisa disetujui tahun ini

Suasana Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kanwil Imigrasi Sulsel menargetkan usulan tersebut bisa disetujui tahun ini agar pembangunan Kantor Imigrasi Kelas III Toraja dapat direalisasikan pada tahun depan.

Jika terealisasi, jumlah unit pelaksana teknis imigrasi di Sulawesi Selatan akan bertambah dari enam menjadi tujuh, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare,Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone serta satu Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Editorial Team