Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Imigrasi Palopo Tahan WN Filipina Saat Ajukan Paspor RI

Imigrasi Palopo Tahan WN Filipina Saat Ajukan Paspor RI
Suasana Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Petugas Imigrasi Palopo menahan RA, pria yang diduga warga negara Filipina, setelah ditemukan dokumen mencurigakan saat ia mengajukan paspor Indonesia.
  • Pemeriksaan menemukan kartu NBI Filipina milik RA dan keterangan dari istrinya yang WNI memperkuat dugaan bahwa RA bukan warga negara Indonesia.
  • Imigrasi Palopo berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina untuk memastikan status kewarganegaraan RA, dan jika terbukti WNA, ia akan dideportasi dari Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sulawesi Selatan, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo menahan seorang pria berinisial RA yang diduga merupakan warga negara Filipina di ruang detensi kantor imigrasi. RA diamankan setelah petugas menemukan dokumen mencurigakan saat proses pengajuan paspor Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi bahwa RA hendak membuat paspor Indonesia.

“Kemudian yang warga negara Filipina itu memang terindikasi, terinfo itu akan membuat paspor Indonesia gitu. Tapi untungnya itu petugas dengan sigap juga karena itu tadi, kita ketika sesuai SOP semuanya ditanyakan, berkas-berkas dilengkapi, gitu,” ujarnya di Kantor Imigrasi Palopo, Selasa (19/5/2026).

1. Petugas imigrasi temukan NBI Filipina miliknya

Suasana Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Suasana Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Saat pemeriksaan dokumen, petugas menemukan kartu National Bureau of Investigation (NBI) Filipina yang memunculkan dugaan bahwa RA merupakan warga negara asing.

“Nah adalah satu itu yang membuat kita menjadi ragu gitu kan terkait NBI. NBI itu yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Filipina, seperti itu,” kata Yogie.

2. Ada pendalaman soal identitas RA yang beristri WNI

Suasana Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Imigrasi Palopo kemudian melakukan pendalaman terhadap identitas RA, termasuk meminta keterangan dari istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yulius Lilingan, mengatakan pengakuan dari pihak keluarga memperkuat dugaan tersebut.

“Setelah ada berkas yang dicurigai petugas, kita lakukan pendalaman kepada istrinya, karena kebetulan istrinya itu WNI dan diakui sendiri oleh WNI kalau memang suaminya ini adalah WNA,” ujarnya.

3. Terancam deportasi dari Indonesia

IMG-20260507-WA0067.jpg
TKA ilegal di Bekasi Dideportasi. (Dokumen Imigrasi Bekasi)

Menurut Yulius, RA diketahui bertemu istrinya di Malaysia sebelum kembali ke Indonesia sekitar dua tahun lalu.

“Ketemunya di Malaysia dan kembali ke Indonesia sudah kurang lebih dua tahun. Jadi fix dia warga negara Filipina,” katanya.

Saat ini, Imigrasi Palopo masih berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan status kewarganegaraan RA. Jika terbukti sebagai warga negara Filipina, pihak imigrasi akan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More