Imigrasi Palopo Intensifkan Pengawasan WNA di Wilayah Wisata

- Kantor Imigrasi Palopo memperketat pengawasan WNA di lima wilayah, terutama Toraja Utara yang ramai wisatawan asing, dengan fokus pada izin tinggal dan penindakan pelanggaran administrasi.
- Pelanggaran overstay menjadi kasus terbanyak di kawasan wisata dan industri, sehingga operasi TIMPORA digencarkan bersama instansi terkait untuk memastikan kepatuhan aturan keimigrasian.
- Imigrasi Palopo menargetkan predikat WBBM sambil meningkatkan layanan publik melalui ruang Ramah HAM, loket bantuan digital M-Paspor, serta program edukatif Desa Binaan Imigrasi.
Palopo, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo memperkuat pengawasan orang asing di lima wilayah kerjanya yang mencakup Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, hingga Toraja Utara. Wilayah terakhir disebut menjadi titik paling ramai aktivitas warga negara asing (WNA), khususnya wisatawan mancanegara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi mengatakan, pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada pelayanan paspor, tetapi juga pengawasan izin tinggal hingga penindakan administrasi terhadap WNA yang melanggar aturan.
“Dan memang kebanyakannya itu kita ada di Toraja Utara. Toraja Utara itu di mana banyak wisatawan asing ya pergi ke sana gitu,” ujarnya di Kantor Imigrasi Palopo, Selasa (19/5/2026).
1. Sering temukan masalah overstay

Menurut Yogie, pelanggaran yang paling sering ditemukan ialah overstay atau izin tinggal melebihi batas waktu. Kasus tersebut umumnya terjadi pada wisatawan asing yang menetap lebih lama karena merasa nyaman berada di wilayah tujuan wisata.
“Mungkin untuk permasalahan yang ada biasanya overstay. Jadi orang asing yang berwisata ke sana mungkin karena sudah betah di sana gitu kan, mereka juga lupa untuk aware terhadap izin tinggal mereka,” katanya.
Selain kawasan wisata, pengawasan juga dilakukan di wilayah industri seperti tambang nikel di Luwu dan Luwu Timur serta industri pengolahan kakao di Luwu Utara. Pengawasan tersebut diperkuat lewat operasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama instansi terkait.
2. Targetkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo menargetkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) setelah sebelumnya meraih status Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Target itu dikejar di tengah tantangan luasnya wilayah kerja dan keterbatasan jumlah pegawai.
Yogie mengatakan, kantornya saat ini melayani lima kabupaten/kota dengan jarak tempuh antardaerah mencapai hampir 200 kilometer (km).
“Untuk tantangan memang kami ini dengan lima wilayah kerja yang jarak tempuhnya itu hampir 200 kilometer, bisa ditempuh dengan lima jam gitu kan,” ujarya.
3. Fasilitas ramah lansia dan loket bantuan

Kantor ini telah memiliki ruang layanan Ramah HAM yang diperuntukkan bagi lansia, ibu hamil, ibu menyusui, serta pemohon yang membawa balita.
“Lansia di atas 60 tahun itu kami sudah ada ruangan khusus untuk Ramah HAM gitu kan,” ujar Yogie.
Selain itu, layanan digital melalui aplikasi M-Paspor juga terus diperkuat. Untuk masyarakat yang belum memahami sistem pendaftaran digital, petugas khusus disiagakan di loket bantuan.
Dalam upaya membangun pelayanan berbasis edukasi, Imigrasi Palopo juga menyiapkan bank konten informasi keimigrasian serta membentuk Desa Binaan Imigrasi. Program tersebut menghadirkan Petugas Imigrasi Pembina Desa yang disebut memiliki fungsi serupa Babinsa atau Bhabinkamtibmas dalam penyebaran informasi ke masyarakat.
“Nanti bisa memanfaatkan juga di setiap desa itu untuk kami hadir gitu kan. Jadi hadir memberikan informasi terkait keimigrasian,” ujar Yogie.



















