Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Dalam perkara ini, enam terdakwa sudah menjalani sidang di pengadilan. Namun, hanya empat terdakwa yang baru sampai tahap tuntutan. Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terdakwa Hary Prasetyo dituntut hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Dia juga diancam pidana denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian, Hendrisman Rahim dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.
Syahmirwan, dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsidiar 6 bulan kurungan. Joko Hartono Tirto, dituntut penjara seumur hidup dengan pidana denda Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat belum menjalani sidang tuntutan. Hal ini karena keduanya dinyatakan positif COVID-19. Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.