Jakarta, IDN Times - PLT Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaludin menegaskan akan menertibkan kepala sekolah yang mengangkat honorer.
Dia menegaskan pengangkatan guru honorer itu disebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana status guru honorer sudah tidak ada sampai Desember 2024.
"Kami sudah rapat sejak Jumat dan Sabtu, Pj gubernur memutuskan untuk mengambil kebijakan. Kami juga melakukan pembinaan kepada kepsek dalam rangka mengantisipasi hal tidak diinginkan dan pembinaan yang selama ini agar tidak salah. Kami sampaikan kepsek yang bandel akan kita tertibkan," ujar Budi dalam rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/7/2024).