Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Heru Budi Minta Kepsek Tak Lagi Rekrut Guru Honorer

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi minta kepsek tak rekrut guru honorer/dok Pemprov DKI
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi minta kepsek tak rekrut guru honorer/dok Pemprov DKI
Intinya sih...
  • Pj. Gubernur DKI Jakarta mengimbau kepsek untuk tidak merekrut sendiri guru honorer yang tidak sesuai aturan
  • Pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui seleksi penerimaan ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau kepala sekolah (kepsek) tidak lagi merekrut sendiri guru honorer, yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. 

Selain itu, kebijakan yang diberlakukan di masing-masing sekolah diharapkan tidak terlepas dari tanggung jawab Dinas Pendidikan (Disdik) yang dilakukan secara berjenjang. 

"Jika ada kebutuhan, seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan," kata Heru di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024) malam.

1. Pemenuhan kebutuhan pegawai hanya melalui jalur seleksi penerimaan ASN

sscasn
sscasn

Kebijakan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

2. Banyak kepsek rekrut sendiri guru honorer

Guru honorer yang terancam dipecat. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Guru honorer yang terancam dipecat. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin melaporkan, banyak kepala sekolah yang merekrut sendiri guru honorer sejak 2017. Bahkan, beberapa guru honorer yang direkrut tersebut mendapatkan honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk memverifikasi dan identifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah," tutur Budi.

3. Guru honorer yang dibiayai dana BOS harus penuhi syarat

PLT Disdik DKI Budi Awalludin melakukan cleansing guru honorer. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
PLT Disdik DKI Budi Awalludin melakukan cleansing guru honorer. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS, yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUTPK), serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan baku mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan zaman, serta mewujudkan Jakarta menuju kota Global," kata Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Jujuk Ernawati
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us