DPRD DKI Panggil Dinas Pendidikan Buntut Pecat Ratusan Guru Honorer

- Komisi E DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan terkait pemutusan kontrak 400 guru honorer secara sepihak.
- Prihatin atas kebijakan Dinas Pendidikan yang merugikan guru honorer tanpa imbauan terlebih dahulu.
- Guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa seleksi jelas, tidak sesuai ketentuan, dan tidak memenuhi standar Kementerian Pendidikan RI.
Jakarta, IDN Times - Komisi E DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pemberhentian ratusan guru honorer secara sepihak.
Anggota Komisi E DPRD DKI, Abdul Aziz, mengaku prihatin atas kebijakan Dinas Pendidikan yang memutus kontrak ratusan guru honor tanpa imbauan terlebih dahulu.
“Jika benar terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap guru honorer, kami sangat menyesalkan hal tersebut,” ujar Aziz dalam keterangan, dikutip Jumat (19/7/2024).
1. DPRD DKI akan panggil Dinas Pendidikan

Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan segera memberi penjelasan terkait 107 guru honorer yang terkena pemutusan kontrak secara tiba-tiba dengan sistem ‘cleansing honor‘, agar dunia pendidikan tak tercoreng karena kebijakan yang diterapkan sepihak dan merugikan sebagian pihak.
“Kami DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan. Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi kontraproduktif pada dunia pendidikan di Jakarta, yang saat ini kita sama-sama lakukan perbaikan,” kata Aziz.
2. Guru honorer yang diberhentikan diangkat secara sepihak oleh kepala sekolah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, guru honorer yang diberhentikan atau terkena cleansing merupakan guru yang diangkat oleh kepala sekolah
"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan, dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublish, dan pengangkatannya subjektivitas," ujar Budi di Balai Kota, Rabu (17/7/2024).
3. Guru honorer masuk tanpa seleksi

Budi mengatakan, guru honorer tersebut diangkat oleh kepala sekolah dan dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas, dan tidak sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan.
"Kami sudah informasikan jauh hari ya dari 2017 jangan mengangkat guru honorer. Nah, dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," paparnya.
Budi mengungkapkan, penataan guru honorer merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang mencatat, 400 guru honorer yang diterima tidak memenuhi standard Kementerian Pendidikan RI.