ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta jelang pengambilan sumpah anggota DPRD periode 2024-2029, Senin (26/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Wacana retribusi kantin ini awalnya diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Sutikno yang mengetahui keberadaan kantin di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp5juta per tahun.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah,” ujar Sutikno dari Fraksi PKB, di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024).
Sutikno berharap, Dinas Pendidikan mengkaji usulan sebagai bahan membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
“Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” kata Sutikno.