Pj Gubernur DKI: Tarif Retribusi Kantin Masih Dikaji Cermat

- Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan wacana retribusi kantin sekolah masih dikaji oleh BPKAD.
- Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyiapkan rancangan payung hukum untuk optimalisasi pendapatan retribusi daerah dari kantin sekolah.
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan, wacana retribusi kantin sekolah saat ini masih dikaji oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD. Meski demikian, sampai saat ini Teguh belum menerima laporan proses kajian tersebut.
Teguh mengatakan, wacana tersebut muncul dalam rapat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang membutuhkan kajian cermat.
"Nanti kami serahkan kepada Pak Sekda, kepala BPKAD untuk mengkaji lebih jauh bagaimana terkait masalah retribusi kantin, tetapi ini secara khusus belum terlaporkan kepada saya," ujar Teguh usai apel kesiapsiagaan di Monas, Jumat (22/11/2024).
1. Disdik siapkan rancangan hukum

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.
“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” kata Purwosusilo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2024).
2. Tarif sewa lapak kantin sekolah Rp5 juta per tahun

Wacana retribusi kantin ini awalnya diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Sutikno. Dia mengetahui keberadaan kantin di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp5 juta per tahun.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah,” ujar Sutikno di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024).
3. Dibutuhkan payung hukum

Sutikno berharap, Dinas Pendidikan mengkaji usulan sebagai bahan membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
“Sudah kita sampaikan ke Inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” kata Sutikno.