Siap-Siap, Pemprov DKI Akan Tarik Retribusi Kantin Sekolah

- Pemprov DKI Jakarta akan memungut retribusi kantin sekolah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi dari 1.788 kantin sekolah negeri di Jakarta.
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta akan memungut retribusi kantin karena dinilai berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.
“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” kata Purwosusilo dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).
1. Ada sekitar 1.788 kantin

Purwosusilo mendata, saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri Jakarta.
Ada sebanyak 1.305 di SD, 293 di SMP, 117 di SMA, dan 73 di SMK.
2. Usulan dari DPRD DKI

Wacana retribusi kantin ini awalnya diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Sutikno yang mengetahui keberadaan kantin di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp5juta per tahun.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah,” ujar Sutikno di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024).
3. Payung hukum untuk tetapkan tarif

Sutikno berharap, Dinas Pendidikan mengkaji usulan sebagai bahan membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
“Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” kata Sutikno.