Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tengah melakukan penataan data kependudukan untuk meningkatkan keakuratan data warga Jakarta. Saat ini, sebanyak 40 NIK dinonaktifkan dan 9,6 ribu NIK masih proses penonaktifan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan, penataan dan penertiban data administrasi kependudukan berdampak pada pelayanan publik yang menggunakan NIK.
"Kami telah berkoordinasi dengan instansi vertikal yang berkaitan langsung dengan layanan publik lainnya seperti BI kantor perwakilan Jakarta, Badan Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Penyangga, Korlantas Polri, Dirlantas Polda Banten, DKI, Jabar, Kawil Agama Bidang Haji, termasuk BPJS Kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).