Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

40 Ribu KTP Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan Disdukcapil

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Ita)

Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menonaktifkan 40 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Warga DKI Jakarta. Penonaktifan ini untuk meningkatkan keakuratan data penduduk Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin penonaktifan NIK tersebut berdasarkan surat yang diajukan ke Kemendagri.

"Tahapan pertama ini kita sudah mengajukan sekitar untuk yang meninggal 40 ribuan, dan sudah dinonaktifkan. Sementara NIK yang sudah ada (masih hidup) sekitar 9,6 ribu sedang proses (dinonaktifkan) oleh Kemendagri," ujar Budi saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).

1. 40 ribu NIK dinonaktifkan warga yang sudah meninggal

Kepala Dinas Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awalludin di Hotel Heritage, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi mengatakan jumlah penonaktifan NIK warga yang meninggal awalnya sebanyak 81.119 NIK, namun setelah dilakukan pengecekan maka NIK warga yang meninggal yang dinonaktifkan sebanyak 40 NIK.

“Ini data awal setelah dilakukan cross check secara hati-hati, dapat 40 ribu,” jelas Budi.

2. Sebanyak 9,6 ribu NIK warga hidup proses penonaktifan

ilustrasi Jakarta saat terik (IDN Times/Sunariyah)

Selain NIK warga yang meninggal, Disdukcapil juga akan menonaktifkan 9.600 NIK warga yang masih hidup, tetapi tercatat beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus. Jumlah NIK yang dinonaktifkan tersebut berkurang dari data awal sebanyak 11.374 NIK. 

“Warga di RT yang sudah tidak ada sekitar 9.600-an. ini sedang di proses dan verifikasi oleh Kemendagri,” kata Budi.

3. Cara cek penonaktifan NIK Jakarta

Seorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Budi mengatakan bagi warga Jakarta yang ingin mengecek NIK KTP masuk dalam program penonaktifan atau tidak bisa mengecek melalui jawara-dukcapil.jakarta.go.id.

"Masyarakat bisa melihat NIK nya itu masuk kedalam program penonaktifan atau tidak melalui web kami Jawara-dukcapil.jakarta.go.id , dan mulai besok masyarakat yang sudah memindahkan dokumen bisa cek apakah sudah keluar atau tidak," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwi Agustiar
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us