KPU Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, Begini Caranya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Jakarta memberi kesempatan bagi masyarakat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta sejak 23 sampai 29 April 2024.
Masyarakat pun dapat daftar melalui link siakba.kpu.go.id dengan mengikuti cara - cara dan syarat berikut.
1. Cara daftar melalui link Siakba

Memasuki ke dalam situs Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (Siakba), diperlukan untuk login akun Siakba, jika belum ada pendaftar dapat membuat akun baru.
Setelah masuk ke dalam situs Sikaba, pendaftar dapat melengkapi biodata sesuai KTP, No. BPJS Kesehatan, No. BPJS Ketenagakerjaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemudian, pendaftar baru dapat mengunggah berkas-berkas persyaratan kepada pihak Siakba.
2. Ada 9 syarat pendaftaran

Melansir dari situs KPU, ada 9 syarat untuk menjadi anggota PPK.
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling muda 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
3. Wajib melengkapi dengan 8 dokumen diri

Adapun, dokumen - dokumen yang diwajibkan untuk mendaftar sebagai anggota PPK.
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang terdiri dari:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Bukan anggota Partai Politik
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar
4. Jakarta Timur sudah membuka pendaftaran PPK sejak 23 sampai 29 April

Melansir dari ANTARA, KPU Jakarta Timur sudah membuka pendaftaran PPK Pilkada DKI Jakarta 2024 sejak (23/4) dan akan berakhir pada (29/4).
"Kami telah membuka pendaftaran bagi anggota PPK yang akan bertugas di Pilkada DKI Jakarta," sebutKetua KPU Jaktim Tedi Kurnia.
Tiap kecamatan mempunyai sebanyak lima orang PPK. Oleh sebab itu, Jakarta Timur dengan 10 kecamatan membutuhkan 50 orang.
"Namun, kita siapkan 100 orang, manakala terjadi pergantian antar waktu (PAW) anggota PPK," Sebut Tedi. Menurutnya, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas PPK turut mengisi formulir daftar riwayat hidup, surat pendaftaran dan surat pernyataan.
Selain pengiriman dokumen digital melalui situs Siakba, adapun dokumen fisik yang paling telat dikirim sebelum pelaksanaan tes tertulis yakni 6 Mei hingga 8 Mei 2024.
Selebihnya, pendaftar PPK yang sudah melewati tahap seleksi tertulis dan wawancara akan dilantik pada 16 Mei 2024.
"Tanggal 16 Mei dilantik, pada 17 Mei 2024 mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan esok harinya langsung mulai kerja," Sebut Tedi.